Seorang pakar hukum menyatakan bahwa kesalahan administrasi dalam penanganan suatu perkara tidak otomatis menggugurkan status tersangka seseorang. Pernyataan ini mencuat terkait kasus yang melibatkan Febrie, yang hingga kini masih berstatus tersangka. Menurut pakar tersebut, penetapan tersangka harus dinilai dari aspek formil dan materiil, bukan hanya dari kesalahan administratif yang mungkin terjadi selama proses penyidikan.
Pakar yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa kesalahan administrasi, seperti kekeliruan dalam penulisan surat atau prosedur teknis, tidak serta-merta membatalkan kedudukan hukum seseorang sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa status tersangka baru bisa gugur jika terdapat putusan pengadilan yang membatalkan penetapan tersebut atau jika penyidik mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dengan alasan yang sah menurut hukum.
Lebih lanjut, pakar tersebut mengingatkan bahwa upaya untuk menggugurkan status tersangka melalui jalur administrasi sering kali tidak tepat sasaran. Ia menyarankan agar pihak yang merasa keberatan dengan penetapan tersangka menempuh mekanisme hukum yang benar, seperti mengajukan praperadilan atau menguji keabsahan penetapan melalui proses peradilan. Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari kesan bahwa proses hukum dapat dipengaruhi oleh hal-hal yang bersifat teknis semata.
Kasus Febrie sendiri menarik perhatian publik karena melibatkan aspek hukum yang kompleks. Meski demikian, pakar tersebut menekankan bahwa setiap perkara harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa terpengaruh oleh tekanan atau opini publik. Ia berharap aparat penegak hukum tetap profesional dan transparan dalam menangani perkara ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Febrie maupun penyidik terkait pernyataan pakar tersebut. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai status hukum Febrie, terutama apakah akan ada langkah hukum lain yang ditempuh oleh yang bersangkutan.




