Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Markus Priyo Gunarto, menegaskan bahwa hakim praperadilan tidak berwenang menyimpulkan seseorang bersalah atau tidak bersalah sebelum pokok perkara diperiksa. Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Dalam sidang dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL tersebut, Markus menjelaskan bahwa praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya prosedur penyidikan dan tindakan aparat penegak hukum. Menurutnya, praperadilan dapat menguji bagaimana alat bukti diperoleh, namun tidak menilai kekuatan pembuktiannya.
“Soal perolehan alat bukti atau bewijs voering itu memang bisa diuji di praperadilan. Tetapi soal kekuatan pembuktian atau bewijs kracht, itu penilaian dari hakim pemeriksa pokok perkara,” kata Markus.
Ia menjelaskan, hakim pokok perkara nantinya menilai alat bukti mana yang paling relevan dengan dakwaan serta apakah alat bukti tersebut dapat membuktikan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Sedangkan dalam praperadilan, fokus pemeriksaan berada pada prosedur tindakan penyidik, termasuk prosedur memperoleh alat bukti.
“Di dalam praperadilan itu kewenangannya adalah memeriksa keabsahan prosedural di dalam penyidikan dan penuntutan, belum sampai pada pokok perkara,” ujarnya. Karena itu, Markus menilai hakim praperadilan tidak dapat menyatakan seseorang melakukan atau tidak melakukan tindak pidana sebelum perkara pokok diperiksa. “Belum bisa menyimpulkan apakah terdakwa ini bersalah atau tidak bersalah. Belum bisa,” tegasnya.
Markus juga membedakan standar pembuktian dalam praperadilan dengan pemeriksaan perkara pokok. Dalam praperadilan, yang diuji adalah apakah tindakan penyidik telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Sementara dalam perkara pokok, hakim menilai hubungan antara alat bukti dengan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa. “Pada praperadilan fokus pada prosedur, pada pemeriksaan perkara pokok pada substansinya,” jelas Markus.
Menurut Markus, prinsip tersebut merupakan bagian dari fungsi judicial control. Praperadilan menjadi sarana untuk mengontrol tindakan penyidik agar tetap berjalan sesuai hukum acara pidana, bukan menjadi forum untuk mengadili substansi perkara.

