Aksi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB) yang bergerak ke Jakarta untuk menuntut hukuman mati bagi koruptor mendapat tanggapan dari Sekretaris Daerah Jawa Tengah. Dalam pernyataannya, Sekda Jateng menyebut bahwa aksi tersebut merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh konstitusi.
AMPB, sebagai organisasi masyarakat, menggelar aksi di ibu kota sebagai bentuk keprihatinan terhadap maraknya kasus korupsi di Indonesia. Mereka mendesak agar para pelaku korupsi dijatuhi hukuman terberat, termasuk hukuman mati, sebagai efek jera dan keadilan bagi masyarakat.
Sekda Jateng menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi setiap warga negara. “Ini adalah hak warga negara, dan kami menghormatinya,” ujarnya. Ia juga mengimbau agar aksi tersebut dilakukan secara tertib dan damai, serta tidak mengganggu ketertiban umum.
Lebih lanjut, Sekda Jateng menyatakan bahwa pemerintah daerah mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan penegak hukum. Namun, ia tidak memberikan komentar spesifik mengenai tuntutan hukuman mati, karena hal itu merupakan kewenangan peradilan.
Aksi serupa sebenarnya pernah terjadi sebelumnya di sejumlah daerah, menunjukkan bahwa masyarakat semakin kritis terhadap penanganan korupsi. Tuntutan hukuman mati bagi koruptor sendiri merupakan isu yang kontroversial, dengan pro dan kontra di kalangan ahli hukum dan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak AMPB mengenai jumlah massa atau rute aksi. Pihak kepolisian pun belum memberikan keterangan resmi terkait pengamanan aksi tersebut.
Meski demikian, pernyataan Sekda Jateng menunjukkan bahwa pemerintah daerah menghargai partisipasi publik dalam mengawal pemberantasan korupsi. Hak warga negara untuk bersuara tetap dijunjung tinggi selama tidak melanggar hukum.

