Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) saat ini memasuki tahap finalisasi. Seluruh substansi utama telah dirumuskan oleh para pemangku kepentingan, termasuk aturan pembagian hasil antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Pernyataan ini disampaikan Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/8/2026).
“Kemarin kita rapat koordinasi kembali untuk memfinalisasi mengenai Perpres Ojol. Hampir seluruh hal-hal substantif prinsip sudah berhasil kita rumuskan,” ujar Prasetyo. Meski demikian, ia meminta semua pihak bersabar karena masih ada beberapa formula terkait pola bisnis dan jasa layanan transportasi yang perlu dilengkapi. “Itu tidak akan mengganggu secara substansi, hanya formulanya mau kita lengkapi supaya ketika diterapkan tidak ada yang miss,” jelasnya.
Prasetyo menegaskan bahwa aturan pembagian hasil bagi pengemudi dan perusahaan aplikasi sudah berjalan di lapangan. Potongan untuk aplikasi ditetapkan sebesar 8 persen, sehingga pengemudi memperoleh 92 persen. “Saudara-saudara juga boleh cek bahwa secara riil pelaksanaannya di lapangan pun juga sudah berjalan mengenai pembagian hasil yang di angka 92 persen dan 8 persen itu sudah jalan di lapangan,” tuturnya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menambahkan bahwa Perpres Ojol ditargetkan terbit sebelum 17 Agustus 2026. “Diharapkan Agustus ini. Saya harapkan sebelum 17 Agustus,” kata Dudy di lokasi yang sama, Kamis (6/8/2026). Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang mengatur potongan tarif 92 persen untuk mitra pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Ketentuan ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Perpres.
Dudy juga menyampaikan bahwa Perpres Ojol akan diperluas untuk mengatur pengantaran makanan dan barang, namun tidak mencakup taksi online (taksol) roda empat. “Sementara enggak ya (perluasan ke roda empat). Tapi kalau untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan, hanya nanti akan dihitung detail. Nanti yang akan menangani adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk hantaran makanan dan barangnya,” beber dia.
Dengan demikian, Perpres ini tidak hanya mengatur transportasi penumpang, tetapi juga layanan logistik dan makanan yang selama ini menjadi bagian utama bisnis ojol. Pemerintah berharap aturan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pengemudi dan perusahaan aplikasi, sekaligus menjawab tuntutan kesejahteraan mitra pengemudi yang telah lama diperjuangkan. Proses finalisasi terus dilakukan agar regulasi dapat segera diterbitkan dan diimplementasikan secara efektif.



