Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menetapkan aturan baru yang memberlakukan sanksi berjenjang hingga pemecatan bagi pegawai yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah. Kebijakan ini berjalan bersamaan dengan transformasi layanan yang menargetkan penyelesaian maksimal 10 hari.
Uji coba penerapan tenggat waktu tersebut akan dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota. Pemerintah menyiapkan tahapan kerja lintas instansi agar proses dari hulu ke hilir berjalan tanpa jeda yang tidak perlu. Nusron menegaskan bahwa penegakan sanksi dan kepastian waktu dibutuhkan untuk mengubah budaya kerja dan memastikan kepatuhan terhadap standar pelayanan di lingkungan ATR/BPN.
Nusron menjelaskan mekanisme sanksi diberikan secara bertahap bagi pelanggaran SOP, khususnya jika layanan internal BPN melewati waktu yang sudah ditetapkan. Ia merinci pola peringatan yang akan diterapkan secara berurutan dari SP1, SP2, hingga SP3. “Kalau ada pelanggaran SOP lebih waktunya dari 10 hari di internal BPN, kalau pelanggaran SOP-nya berturut-turut tiga kali dapat SP (Surat Peringatan) 1, kemudian tiga kali lagi dapat SP 2, tiga kali lagi dapat SP 3,” kata Nusron di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
Jika setelah menerima SP3 seorang pegawai masih mengulangi pelanggaran, sanksi pemecatan akan ditempuh. Nusron menyebut langkah tegas ini untuk menjamin disiplin pelayanan. “Kalau sudah dapat SP 3, tiga kali dapat SP 3 karena pelanggaran SOP, akan kami pecat internal BPN-nya,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda perbaikan kualitas layanan pertanahan melalui kepastian proses dan waktu. Tujuannya adalah memberi kemudahan bagi masyarakat yang mengajukan permohonan. “Supaya apa? Ini kami dalam rangka betul-betul ingin transformasi pelayanan dengan cara memberikan pelayanan dan kemudahan pelayanan kepada pemohon yaitu kepada masyarakat,” jelas dia.
Pada skema baru, tahapan peralihan hak diatur ketat. Verifikasi atau validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemerintah daerah ditargetkan maksimal tiga hari dengan pendekatan fiktif positif. Jika dalam tiga hari tidak ada verifikasi, permohonan dianggap disetujui. Setelah itu, pembuatan akta jual beli ditargetkan selesai maksimal dua hari. Adapun proses di internal ATR/BPN dibatasi paling lama lima hari, sehingga setiap simpul pekerjaan memiliki tenggat yang jelas.
Percepatan ini menuntut koordinasi erat antara pemerintah daerah, notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta pembenahan sumber daya manusia di lingkungan ATR/BPN agar standar kerja bisa dijalankan tanpa penyimpangan. Nusron menekankan bahwa tolak ukur pelayanan publik bukan perspektif petugas, melainkan pengalaman langsung masyarakat sebagai pemohon. “Kepuasan pelanggan itu harus diukur dari sisi perasaan dan apa yang dialami oleh pemohon,” pungkasnya.

