Siti Khodijah, seorang warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tercatat sebagai penduduk tertua di Indonesia setelah genap berusia 120 tahun pada 2026. Perempuan yang lahir pada 12 Februari 1906 ini baru terdata oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bangkalan pada Juli 2026.
Kepala Dukcapil Bangkalan, Bambang Setiawan, membenarkan bahwa Siti Khodijah sebelumnya belum tercatat dalam sistem kependudukan. “Bu Siti Khodijah ini baru terdata bulan Juli 2026,” ujar Bambang dalam keterangan yang dikutip dari Liputan6 SCTV, Senin (10/6/2026). Data kelahiran Siti Khodijah telah diverifikasi dan dinyatakan valid oleh instansi terkait.
Keseharian Siti Khodijah kini dihabiskan di dalam kamar. Ia lebih banyak berbaring untuk beristirahat, namun jemarinya tak lepas dari tasbih. Waktu luangnya diisi dengan berzikir, menunjukkan kebiasaan religius yang telah lama ia jalani.
Cucu Siti Khodijah, Abdul Halim, mengungkapkan rahasia di balik usia panjang sang nenek. Menurut Halim, Siti Khodijah sejak muda terbiasa aktif bergerak. “Pokoknya gerak terus dia,” ujar Halim. Selain itu, ia juga menjaga pola hidup sehat. Saat ditanya apakah Siti Khodijah menerapkan gaya hidup sehat, Halim menjawab singkat, “Iya.”
Sebelum Siti Khodijah tercatat, rekor penduduk tertua versi Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dipegang oleh Maryam, yang juga berasal dari Bangkalan, dengan usia 118 tahun. Dengan demikian, Siti Khodijah melampaui rekor tersebut dan kini menjadi penduduk tertua yang tercatat secara resmi di Indonesia.
Keberadaan Siti Khodijah menjadi perhatian publik dan pihak berwenang setempat, terutama dalam hal verifikasi data kependudukan. Dukcapil Bangkalan terus melakukan pendataan untuk memastikan seluruh warga, termasuk yang berusia lanjut, tercatat dengan benar dalam sistem administrasi kependudukan nasional.

