Kuasa Hukum Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang (YHI-PP), Hermawanto, mengungkap kronologi awal penemuan senjata api, narkoba, hingga rekaman video pornografi di ruangan mantan ketua yayasan di sebuah sekolah di Jakarta Selatan. Penemuan pertama terjadi pada 10 Juli 2026, saat pihak yayasan yang baru mengelola sekolah mulai membuka ruangan yang terkunci.
Hermawanto menjelaskan bahwa kunci ruangan tersebut masih dipegang oleh mantan ketua yayasan berinisial IWD beserta kawan-kawannya. Pihak yayasan yang baru tidak memiliki akses ke ruangan itu. Sebelum membuka paksa, mereka telah mengirimkan surat permohonan resmi sebanyak tiga kali kepada IWD agar membuka ruangan tersebut, namun tidak mendapat tanggapan.
“Sampai akhirnya kita meminta surat yang ketiga, kita kasih batas waktu. Kalau tanggal 10 bulan Juli Anda tidak membuka ruangan itu, maka kami yang akan membukanya,” kata Hermawanto kepada wartawan, Minggu (9/8/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki akses terhadap ruangan tersebut, sehingga perlu meminta izin secara tertulis.
Hermawanto membantah narasi yang menyebut IWD sudah tidak memiliki akses karena ruangan dikuasai pengelola baru. Menurutnya, kunci ruangan masih dipegang IWD, termasuk ruangan yang ditemukan senjata pada 5 Agustus 2026 dan ruangan bagian keuangan. Ruangan yang dibuka pada 10 Juli 2026 pun dibuka oleh salah satu staf IWD.
Setelah pengungkapan tersebut, polisi menemukan sebanyak 996 pucuk senjata api di ruangan mantan ketua yayasan, serta barang bukti narkoba dan rekaman video pornografi. Saat ini, dua ruangan masih terpasang police line, sementara satu ruangan lainnya, yaitu ruangan keuangan, tidak diberi garis polisi namun hanya berisi buku-buku dan data.
Selain akses ruangan, Hermawanto menyebut dokumen-dokumen sekolah juga masih berada di tangan IWD. Pihak yayasan telah meminta dokumen tersebut namun hingga kini belum diberikan. Ia mengungkap bahwa IWD bergabung dengan yayasan pada 30 September 2008, dan menegaskan bahwa IWD bukan pendiri, anak pendiri, atau cucu pendiri YHI-PP. “IWD bukan pendiri dan berada di YHI-PP sejak 30 September 2008. Artinya IWD bukan sebagai pendiri, bukan anak pendiri, juga bukan cucu pendiri YHI-PP,” ungkap Hermawanto.
Peristiwa ini menarik perhatian publik karena melibatkan temuan senjata dalam jumlah besar di lingkungan sekolah. Pihak yayasan kini terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut. Sementara itu, proses belajar mengajar di sekolah tersebut sempat dialihkan ke sistem pendidikan jarak jauh (PJJ) selama satu minggu pascapenemuan.




