• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Saturday, October 31, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Bahlil Larang Perusahaan Tambang Pakai Jasa Kontraktor dari Anak Usaha

by reporter
October 15, 2026
in Ekonomi
0

Jakarta — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melarang perusahaan tambang menggunakan jasa kontraktor yang berasal dari anak usaha. Larangan tersebut diberitakan CNN Indonesia pada kanal Ekonomi-Energi, Kamis (15/10/2026), dan menyasar praktik kerja sama operasional antara pemegang izin tambang dan perusahaan kontraktor yang masih terafiliasi dengannya.

Kebijakan ini pada dasarnya menutup celah bagi perusahaan tambang yang menunjuk entitas anak usahanya sendiri sebagai pelaksana pekerjaan kontraktor. Dengan larangan itu, jasa kontraktor di lingkungan kegiatan penambangan diarahkan tidak lagi diberikan kepada pihak yang memiliki hubungan kepemilikan dengan perusahaan pemegang izin.

Dalam praktik yang umum diketahui di sektor pertambangan, pemegang izin usaha pertambangan kerap menggandeng perusahaan kontraktor untuk menjalankan sejumlah tahapan pekerjaan, mulai dari pengupasan lapisan tanah penutup, penambangan, hingga pengangkutan dan pengolahan. Penunjukan kontraktor yang masih satu grup dengan pemegang izin juga bukan hal yang jarang terjadi di industri ini.

Larangan yang disampaikan Bahlil menjadi bagian dari kebijakan di sektor mineral dan batu bara yang berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM. Bahlil sendiri menjabat sebagai Menteri ESDM dan sebelumnya dikenal sebagai figur yang kerap menekankan pentingnya tata kelola sektor tambang, termasuk soal kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.

Namun, pemberitaan tersebut belum menguraikan secara rinci dasar hukum larangan, ruang lingkup perusahaan yang terdampak, mekanisme pengawasan, maupun sanksi yang akan dikenakan bagi perusahaan tambang yang tetap memakai jasa kontraktor dari anak usaha. Belum ada pula keterangan resmi yang memerinci tenggat penerapan aturan ini.

Karena itu, dampak kebijakan ini terhadap pola kerja sama antara pemegang izin tambang dan perusahaan kontraktor masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Kementerian ESDM. Pelaku usaha di sektor pertambangan diperkirakan akan mencermati detail aturan tersebut sebelum menyesuaikan skema operasional dan kontrak kerja yang sedang berjalan.

Previous Post

Baru Sehari Menjabat Kapolres Sleman, Kombes Nanang Haryono Dimutasi Lagi

Next Post

Hiu Paus Berbobot 1 Ton Terdampar di Pantai Tanggulangin Kebumen, Akhirnya Dikubur

reporter

reporter

Next Post

Hiu Paus Berbobot 1 Ton Terdampar di Pantai Tanggulangin Kebumen, Akhirnya Dikubur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

BRI Raih Dua Penghargaan dalam Bisnis Indonesia Financial Awards 2026

October 17, 2026

Sekolah Rakyat Jangkau 44 Ribu Anak di 182 Titik, Kemensos Gelar Open House Serentak

October 17, 2026

PGRI Jateng Diminta Perjuangkan P3K Jadi PNS dan Nasib Guru Wiyata Bakti

October 17, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.