• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Monday, November 2, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Pemerintah Kategorikan Ojek Online sebagai Transportasi Umum dalam Aturan Baru

by reporter
October 4, 2026
in Ekonomi
0

Pemerintah memasukkan ojek online (ojol) ke dalam kategori transportasi umum melalui aturan baru. Laporan CNN Indonesia di kanal Ekonomi bertajuk “Alasan Pemerintah Masukkan Ojol ke Transportasi Umum di Aturan Baru”, yang dipublikasikan Minggu (4/10/2026), mengulas dasar kebijakan tersebut beserta pertimbangan yang melatarbelakanginya.

Ojek online merupakan salah satu moda transportasi yang paling luas digunakan masyarakat Indonesia. Layanan ini menghubungkan penumpang dengan pengemudi melalui aplikasi, dan dalam praktiknya telah menjadi bagian dari mobilitas harian, baik untuk perjalanan pendek di dalam kota maupun sebagai penghubung menuju simpul transportasi lain seperti stasiun, terminal, dan bandara.

Selama ini, keberadaan ojol diatur melalui regulasi di lingkup Kementerian Perhubungan. Pengaturan tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari kewajiban kepemilikan surat izin mengemudi, kelayakan kendaraan, hingga ketentuan tarif dan kemitraan antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi. Dinamika pengaturan ini kerap menjadi perhatian publik karena melibatkan kepentingan pengemudi, pengguna jasa, dan penyedia aplikasi.

Penempatan ojol dalam kategori transportasi umum memiliki implikasi yang berbeda dibandingkan statusnya sebagai layanan angkutan berbasis aplikasi semata. Status sebagai transportasi umum berkaitan dengan kerangka perlindungan hukum bagi pengemudi dan penumpang, standar keselamatan, serta kepastian mengenai hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam layanan tersebut.

Kebijakan ini juga bersinggungan dengan upaya penataan sistem transportasi secara keseluruhan, termasuk bagaimana layanan berbasis aplikasi diposisikan dalam ekosistem angkutan publik yang lebih luas. Pembahasan mengenai hal tersebut melibatkan pemerintah, operator aplikasi, dan perwakilan pengemudi.

Ulasan lengkap mengenai alasan pemerintah memasukkan ojol ke dalam kategori transportasi umum dalam aturan baru dapat disimak pada laporan CNN Indonesia di kanal Ekonomi edisi Minggu, 4 Oktober 2026.

Previous Post

Polri Mutasi Besar-besaran: Pejabat Utama hingga 19 Kapolda Diganti

Next Post

Exit Tol Setono Pekalongan Jadi Arena Balap Liar, Polisi Amankan 45 Motor

reporter

reporter

Next Post

Exit Tol Setono Pekalongan Jadi Arena Balap Liar, Polisi Amankan 45 Motor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

BRI Raih Dua Penghargaan dalam Bisnis Indonesia Financial Awards 2026

October 17, 2026

Sekolah Rakyat Jangkau 44 Ribu Anak di 182 Titik, Kemensos Gelar Open House Serentak

October 17, 2026

PGRI Jateng Diminta Perjuangkan P3K Jadi PNS dan Nasib Guru Wiyata Bakti

October 17, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.