Pemerintah memasukkan ojek online (ojol) ke dalam kategori transportasi umum melalui aturan baru. Laporan CNN Indonesia di kanal Ekonomi bertajuk “Alasan Pemerintah Masukkan Ojol ke Transportasi Umum di Aturan Baru”, yang dipublikasikan Minggu (4/10/2026), mengulas dasar kebijakan tersebut beserta pertimbangan yang melatarbelakanginya.
Ojek online merupakan salah satu moda transportasi yang paling luas digunakan masyarakat Indonesia. Layanan ini menghubungkan penumpang dengan pengemudi melalui aplikasi, dan dalam praktiknya telah menjadi bagian dari mobilitas harian, baik untuk perjalanan pendek di dalam kota maupun sebagai penghubung menuju simpul transportasi lain seperti stasiun, terminal, dan bandara.
Selama ini, keberadaan ojol diatur melalui regulasi di lingkup Kementerian Perhubungan. Pengaturan tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari kewajiban kepemilikan surat izin mengemudi, kelayakan kendaraan, hingga ketentuan tarif dan kemitraan antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi. Dinamika pengaturan ini kerap menjadi perhatian publik karena melibatkan kepentingan pengemudi, pengguna jasa, dan penyedia aplikasi.
Penempatan ojol dalam kategori transportasi umum memiliki implikasi yang berbeda dibandingkan statusnya sebagai layanan angkutan berbasis aplikasi semata. Status sebagai transportasi umum berkaitan dengan kerangka perlindungan hukum bagi pengemudi dan penumpang, standar keselamatan, serta kepastian mengenai hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam layanan tersebut.
Kebijakan ini juga bersinggungan dengan upaya penataan sistem transportasi secara keseluruhan, termasuk bagaimana layanan berbasis aplikasi diposisikan dalam ekosistem angkutan publik yang lebih luas. Pembahasan mengenai hal tersebut melibatkan pemerintah, operator aplikasi, dan perwakilan pengemudi.
Ulasan lengkap mengenai alasan pemerintah memasukkan ojol ke dalam kategori transportasi umum dalam aturan baru dapat disimak pada laporan CNN Indonesia di kanal Ekonomi edisi Minggu, 4 Oktober 2026.




