Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan alasan belum menerbitkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk PT Bayan Resources Tbk. Namun, rincian alasan tersebut belum dipaparkan secara jelas dalam informasi yang tersedia.
RKAB merupakan dokumen perencanaan yang wajib disetujui oleh Kementerian ESDM bagi perusahaan tambang untuk menjalankan kegiatan operasionalnya. Persetujuan ini menjadi syarat utama sebelum perusahaan dapat melakukan penambangan atau melanjutkan produksi.
PT Bayan Resources Tbk merupakan salah satu produsen batu bara terkemuka di Indonesia dengan konsesi yang tersebar di Kalimantan Timur dan sekitarnya. Perusahaan ini memiliki peran penting dalam pasokan batu bara domestik maupun ekspor.
Proses evaluasi RKAB biasanya mencakup aspek teknis, finansial, serta kepatuhan terhadap peraturan lingkungan dan keselamatan kerja. Kementerian ESDM memiliki kewenangan untuk menunda persetujuan jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dalam dokumen yang diajukan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai waktu penerbitan persetujuan RKAB untuk Bayan. Para pemangku kepentingan di industri pertambangan menantikan kejelasan dari Kementerian ESDM agar operasional perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.



