Menteri Investasi Rosan Roeslani menyatakan bahwa integrasi izin pekerja asing dalam sistem perizinan berusaha memberikan kepastian kepada investor. Pernyataan ini disampaikan dalam rangka menjelaskan upaya pemerintah untuk menyederhanakan regulasi dan meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia.
Integrasi tersebut memungkinkan pengurusan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) dilakukan secara terpadu dengan perizinan lainnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan demikian, investor tidak perlu lagi mengurus berbagai izin secara terpisah, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan efisien.
Menurut Rosan, kepastian prosedur dan waktu menjadi faktor penting bagi investor dalam mengambil keputusan. Dengan adanya integrasi ini, investor dapat merencanakan kebutuhan tenaga kerja asing mereka dengan lebih baik, tanpa khawatir akan hambatan birokrasi yang berbelit.
Langkah ini sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan realisasi investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah terus berupaya memperbaiki iklim usaha melalui berbagai reformasi regulasi, termasuk di bidang ketenagakerjaan.
Dengan adanya integrasi izin pekerja asing, diharapkan perusahaan dapat lebih mudah mempekerjakan tenaga ahli asing yang dibutuhkan untuk transfer teknologi dan peningkatan produktivitas. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Rosan juga menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem perizinan agar semakin responsif terhadap kebutuhan dunia usaha. Integrasi izin pekerja asing merupakan salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut.
Ke depan, pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan manfaatnya dirasakan oleh para investor. Dengan demikian, iklim investasi di Indonesia diharapkan semakin kondusif dan kompetitif di kancah global.
