Satreskrim Polresta Pati menetapkan 14 siswa sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus pengeroyokan yang menimpa seorang siswa SRT 1 Pati. Penetapan status tersebut dilakukan pada Selasa (13/10/2026). Peristiwa pengeroyokan itu dilaporkan dipicu oleh kesalahpahaman di antara para siswa, sehingga berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan sejumlah teman sendiri terhadap korban.
Penetapan 14 siswa sebagai ABH menandakan bahwa kasus ini telah masuk ke ranah penanganan hukum pidana anak. Dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, istilah ABH merujuk pada anak yang berkonflik dengan hukum, yakni anak yang diduga melakukan tindak pidana. Status ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menempatkan pendekatan pemulihan atau restorative justice sebagai prinsip utama, bukan semata penghukuman.
Konsekuensi dari penetapan status ABH adalah proses hukum terhadap ke-14 siswa tersebut harus mengikuti mekanisme khusus. Salah satu ketentuan penting dalam undang-undang tersebut adalah kewajiban mengupayakan diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan. Diversi umumnya dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta pihak-pihak terkait seperti pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan dan pekerja sosial profesional.
Selain itu, anak yang berstatus ABH memiliki sejumlah hak yang wajib dipenuhi selama proses hukum berjalan, antara lain hak didampingi orang tua atau wali, hak mendapatkan bantuan hukum, serta hak atas perlindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat. Penanganan terhadap anak juga harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan dilakukan secara tertutup untuk menjaga masa depan mereka.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai kronologi lengkap kejadian, jumlah korban, kondisi korban, maupun pasal yang disangkakan dalam kasus pengeroyokan di SRT 1 Pati tersebut. Polresta Pati juga belum menyampaikan rincian hasil pemeriksaan terhadap ke-14 siswa yang ditetapkan sebagai ABH, termasuk apakah upaya diversi akan ditempuh dalam penanganan perkara ini.
Kasus kekerasan antar-siswa menjadi perhatian karena melibatkan anak-anak sebagai pelaku sekaligus korban. Penanganannya pun menuntut keseimbangan antara pemenuhan rasa keadilan bagi korban dan upaya pembinaan agar para pelaku yang masih berstatus anak dapat memperbaiki diri tanpa kehilangan hak atas pendidikan dan masa depannya.




