• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Sunday, November 1, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Polresta Pati Tetapkan 14 Siswa sebagai ABH dalam Kasus Pengeroyokan di SRT 1 Pati

by reporter
October 13, 2026
in Daerah
0

Satreskrim Polresta Pati menetapkan 14 siswa sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus pengeroyokan yang menimpa seorang siswa SRT 1 Pati. Penetapan status tersebut dilakukan pada Selasa (13/10/2026). Peristiwa pengeroyokan itu dilaporkan dipicu oleh kesalahpahaman di antara para siswa, sehingga berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan sejumlah teman sendiri terhadap korban.

Penetapan 14 siswa sebagai ABH menandakan bahwa kasus ini telah masuk ke ranah penanganan hukum pidana anak. Dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, istilah ABH merujuk pada anak yang berkonflik dengan hukum, yakni anak yang diduga melakukan tindak pidana. Status ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menempatkan pendekatan pemulihan atau restorative justice sebagai prinsip utama, bukan semata penghukuman.

Konsekuensi dari penetapan status ABH adalah proses hukum terhadap ke-14 siswa tersebut harus mengikuti mekanisme khusus. Salah satu ketentuan penting dalam undang-undang tersebut adalah kewajiban mengupayakan diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan. Diversi umumnya dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta pihak-pihak terkait seperti pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan dan pekerja sosial profesional.

Selain itu, anak yang berstatus ABH memiliki sejumlah hak yang wajib dipenuhi selama proses hukum berjalan, antara lain hak didampingi orang tua atau wali, hak mendapatkan bantuan hukum, serta hak atas perlindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat. Penanganan terhadap anak juga harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan dilakukan secara tertutup untuk menjaga masa depan mereka.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai kronologi lengkap kejadian, jumlah korban, kondisi korban, maupun pasal yang disangkakan dalam kasus pengeroyokan di SRT 1 Pati tersebut. Polresta Pati juga belum menyampaikan rincian hasil pemeriksaan terhadap ke-14 siswa yang ditetapkan sebagai ABH, termasuk apakah upaya diversi akan ditempuh dalam penanganan perkara ini.

Kasus kekerasan antar-siswa menjadi perhatian karena melibatkan anak-anak sebagai pelaku sekaligus korban. Penanganannya pun menuntut keseimbangan antara pemenuhan rasa keadilan bagi korban dan upaya pembinaan agar para pelaku yang masih berstatus anak dapat memperbaiki diri tanpa kehilangan hak atas pendidikan dan masa depannya.

Previous Post

Pertamina Buka Suara soal Antrean Panjang BBM di SPBU Bali

Next Post

MI Darul Hikmah Kirim 70 Andik Ikuti Ujian Pramuka Garuda 2026 Purwokerto

reporter

reporter

Next Post

MI Darul Hikmah Kirim 70 Andik Ikuti Ujian Pramuka Garuda 2026 Purwokerto

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

BRI Raih Dua Penghargaan dalam Bisnis Indonesia Financial Awards 2026

October 17, 2026

Sekolah Rakyat Jangkau 44 Ribu Anak di 182 Titik, Kemensos Gelar Open House Serentak

October 17, 2026

PGRI Jateng Diminta Perjuangkan P3K Jadi PNS dan Nasib Guru Wiyata Bakti

October 17, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.