CILACAP — Kasus dugaan bullying atau perundungan terhadap seorang siswa MTsN 1 Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, kini memasuki tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. Kepala Satuan Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Perlindungan Perempuan dan Anak (Kasatres PPA-PPO) Polresta Cilacap AKP Wulan Puji Anjarsari menyatakan perkara tersebut telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kemarin sudah naik sidik, sudah masuk ke tahap penyidikan,” kata Wulan, Sabtu (10/10/2026). Pernyataan itu disampaikan di tengah proses hukum yang terus berjalan atas kasus yang sempat viral di media sosial tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Satres PPA-PPO Polresta Cilacap telah memeriksa delapan anak yang diduga terlibat. Menurut Wulan, kedelapan anak tersebut merupakan teman korban di lingkungan asrama. “Kedelapan anak ini teman korban di lingkungan asrama,” ungkapnya.
Selain delapan anak itu, polisi juga telah memintai keterangan tiga saksi perwakilan dari pihak sekolah. Pemeriksaan tersebut dilakukan usai penyidik menjalankan serangkaian penyelidikan atas peristiwa yang menimpa siswa MTsN 1 Majenang itu.
Penyidik juga berencana meminta keterangan korban untuk melengkapi proses penyidikan. Menurut Wulan, setelah korban dimintai keterangan, langkah berikutnya adalah diversi. “Nanti akan dilakukan diversi oleh penyidik setelah korban dimintai keterangan,” ujar Wulan. Diversi merupakan upaya penyelesaian perkara pidana anak di luar peradilan pidana melalui musyawarah, sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, soal tuduhan pencurian yang disebut menjadi penyebab terjadinya dugaan bullying, polisi masih mendalami. “Untuk tuduhan pencurian, saat ini kita sudah mengamankan barang buktinya, berupa CCTV. Saat ini sedang dilakukan penyidikan,” terang Wulan.
Diketahui, peristiwa perundungan tersebut terjadi pada 1 Oktober 2026. Korban disebut sempat mendapat perawatan di rumah sakit. Kasus itu mencuat setelah video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap korban tersebar di media sosial dan viral.
Mengenai tindak lanjut kasus yang ditangani tersebut, Satres PPA-PPO Polresta Cilacap berencana menggelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk mengevaluasi hasil penyidikan, sekaligus menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.




