Tim gabungan melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi rumah dinas di lingkungan SDN 5 Cingebul, Kabupaten Banyumas, sebagai persiapan pengusulan penghapusan barang milik daerah. Bangunan tersebut dinilai sudah mengalami kerusakan berat sehingga tidak hanya menjadi persoalan administrasi aset, tetapi juga menyangkut keselamatan warga sekolah dan lingkungan sekitar.
Kegiatan pengecekan itu melibatkan tim dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas, serta Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas. Hadir dalam kegiatan tersebut Yusup, SH, MPA, Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas bersama tim. Kegiatan itu juga didampingi Arifin Nur Hayadi, S.Pd., M.Pd., Korwilcam Dindik Lumbir, serta Supono, Kepala SDN 5 Cingebul.
Pengecekan dilakukan untuk menganalisis tingkat kerusakan bangunan sekaligus menjadi bahan dalam proses pengusulan penghapusan barang milik daerah berupa bangunan yang sudah mengalami kerusakan berat. Menurut Yusup, pengecekan bersama diperlukan agar kondisi aset dapat diketahui secara objektif dan menjadi dasar dalam proses administrasi selanjutnya. “Pengecekan ini penting untuk memastikan kondisi aset yang ada di lapangan sekaligus menyinkronkan data aset daerah dengan kondisi sebenarnya,” kata Yusup.
Ia menambahkan, keterlibatan sejumlah perangkat daerah dalam proses tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan aset daerah membutuhkan koordinasi lintas bidang. Dinas Pendidikan berkaitan dengan keberadaan aset di satuan pendidikan, BKAD memiliki peran dalam pengelolaan aset daerah, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum membantu dari sisi teknis kondisi bangunan.
Korwilcam Dindik Lumbir, Arifin Nur Hayadi, mengatakan kondisi bangunan rumah dinas di SDN 5 Cingebul memang perlu mendapatkan perhatian. Kerusakan yang sudah berat membuat bangunan tersebut tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai persoalan administrasi aset, tetapi juga berkaitan dengan keamanan. “Kondisi bangunan yang sudah rusak berat perlu segera ditindaklanjuti. Yang paling utama adalah memastikan lingkungan sekolah tetap aman bagi siswa, guru, dan warga sekolah,” ujar Arifin.
Sementara itu, Kepala SDN 5 Cingebul, Supono, menyampaikan bahwa pihak sekolah mendukung proses pemeriksaan dan pengusulan penghapusan aset tersebut. Kondisi bangunan rumah dinas yang sudah rusak berat memang membutuhkan penanganan agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari. “Kami berharap proses pengusulan penghapusan aset ini dapat berjalan sesuai ketentuan. Kondisi bangunan memang sudah sangat memprihatinkan sehingga perlu ada tindak lanjut yang jelas,” kata Supono.
Pengusulan penghapusan aset daerah tidak hanya berkaitan dengan bangunan yang sudah tidak digunakan. Proses tersebut juga diperlukan agar data barang milik daerah yang tercatat dalam administrasi pemerintah sesuai dengan kondisi fisik yang ada di lapangan. Kegiatan itu sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, karena data aset yang akurat diperlukan agar pemerintah dapat mengetahui keberadaan, kondisi, serta kebutuhan penanganan terhadap aset yang dimiliki.
Bagi satuan pendidikan, penataan aset juga penting karena sekolah menggunakan berbagai fasilitas milik pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan pendidikan. Aset yang masih layak digunakan perlu dijaga dan dimanfaatkan secara optimal, sedangkan aset yang mengalami kerusakan berat perlu mendapatkan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku. Melalui koordinasi antara Dinas Pendidikan, BKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Korwilcam Dindik Lumbir, dan pihak sekolah, proses tersebut diharapkan dapat menghasilkan data kondisi aset yang lebih akurat sekaligus memberikan kepastian terhadap tindak lanjut bangunan yang sudah mengalami kerusakan berat.




