• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Thursday, September 17, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Vonis Percobaan Pelaku Penganiayaan di UHB Purwokerto Picu Kekecewaan Keluarga Korban

by reporter
September 17, 2026
in Daerah
0

Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Banyumas yang menjatuhkan vonis pidana percobaan kepada Irfan Fadillahzain, terdakwa penganiayaan sesama mahasiswa di Universitas Harapan Bangsa (UHB) Purwokerto, memicu protes keras dari keluarga korban. Vonis yang dijatuhkan pada Kamis, 17 September 2026, itu dinilai mengabaikan rekam jejak kekerasan terdakwa dan trauma psikologis mendalam yang dialami korban.

Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Banyumas menyatakan Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP dalam dakwaan tunggal. Hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara, namun menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani. Terdakwa hanya dikenakan pidana pengawasan selama satu tahun dan langsung dibebaskan dari tahanan usai putusan dibacakan.

Aksi penganiayaan terjadi pada 29 Januari 2026 malam di area kampus UHB Purwokerto. Menurut keluarga korban, tindakan kekerasan oleh terdakwa bukan kali pertama terjadi. Akibat penganiayaan berulang tersebut, Edgina Ranggar Kananta, korban, menderita luka fisik yang memerlukan perawatan medis di RS Islam Purwokerto dan terapi rutin. Ia juga mengalami guncangan mental berat hingga mengurung diri selama tiga minggu.

Ibu korban, Rina Haryanti, tak dapat menyembunyikan kekecewaannya atas amar putusan hakim. Ia menilai penegakan hukum dalam kasus yang menimpa anaknya sangat jauh dari rasa keadilan. “Kami tidak menuntut hukuman maksimal, tetapi butuh keadilan dan efek jera,” ujar Rina kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

Keluarga juga menyoroti proses hukum yang dinilai terburu-buru. Sejak tingkat penuntutan, Jaksa Penuntut Umum hanya mengajukan tuntutan tiga bulan penjara—jauh di bawah ancaman pidana maksimal 2,5 tahun. Alasan permohonan maaf, usia muda, dan sikap sopan terdakwa di persidangan dinilai mendominasi pertimbangan hukum, ketimbang perlindungan terhadap korban.

Selain itu, keluarga korban menyayangkan sikap pasif manajemen UHB Purwokerto. Meski peristiwa penganiayaan berlangsung di lingkungan perguruan tinggi, pihak kampus dinilai tak mengambil tindakan tegas maupun memanggil pihak korban untuk memberikan perlindungan akademis. Keluarga mengkhawatirkan keselamatan dan kondisi psikologis Edgina yang saat ini tengah menyelesaikan tugas akhir skripsi, karena pembebasan terdakwa berpotensi mempertemukan kembali korban dengan pelaku di area kampus yang sama.

Putusan ini menambah panjang deretan evaluasi atas penanganan kasus kekerasan di lingkungan kampus, yang kerap kali diselesaikan tanpa memberikan jaminan keamanan bagi korban. Keluarga berharap ada upaya hukum lanjutan dan perhatian serius dari institusi terkait agar keadilan yang diharapkan dapat terwujud.

Previous Post

Aktuelle_Trends_für_Sportwetten_mit_fezbet_und_lukrativen_Bonusangeboten

Next Post

Tiga Murid MTsN 3 Kebumen Juara OMI Sains, Kepala Madrasah Berharap Lolos ke Nasional

reporter

reporter

Next Post

Tiga Murid MTsN 3 Kebumen Juara OMI Sains, Kepala Madrasah Berharap Lolos ke Nasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Investasi Rp2,8 Triliun, PSEL Bogor Raya 1 Mampu Olah 500 Ribu Ton Sampah per Tahun

September 17, 2026

Tabrakan Dua Kapal di Taman Nasional Komodo Terekam Video

September 17, 2026

Seskab Teddy Paparkan Enam Langkah Prabowo untuk Swasembada Energi

September 17, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.