Sebanyak 31 persen bangunan KDMP di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diketahui berdiri di atas lahan sawah dan melanggar peraturan yang berlaku. Temuan ini menjadi sorotan karena berpotensi mengancam keberadaan lahan pertanian produktif di daerah tersebut.
KDMP merupakan istilah yang digunakan dalam konteks tertentu, namun belum ada penjelasan resmi mengenai kepanjangan dari singkatan tersebut. Meski demikian, keberadaan bangunan di atas sawah jelas bertentangan dengan regulasi tata ruang yang melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alih fungsi lahan sawah menjadi bangunan dapat mengurangi produksi pangan dan mengganggu ketahanan pangan nasional. Banyumas yang dikenal sebagai daerah agraris tentu perlu menjaga lahan sawahnya agar tidak terus tergerus oleh pembangunan.
Pelanggaran ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di tingkat daerah. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan audit menyeluruh dan menertibkan bangunan yang melanggar.
Selain itu, perlu ada sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat dan pengembang mengenai pentingnya mematuhi tata ruang. Keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat, diperlukan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah yang akan diambil. Namun, temuan ini menjadi peringatan agar pembangunan tidak mengorbankan lahan pertanian yang sangat berharga.
Ke depan, diharapkan ada koordinasi antara dinas terkait untuk memastikan setiap izin mendirikan bangunan tidak bertentangan dengan peruntukan lahan. Penegakan aturan yang tegas menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.




