• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Wednesday, September 16, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Temuan: 31 Persen KDMP di Banyumas Berdiri di Atas Sawah dan Langgar Aturan

by reporter
September 5, 2026
in Daerah
0

Sebanyak 31 persen bangunan KDMP di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diketahui berdiri di atas lahan sawah dan melanggar peraturan yang berlaku. Temuan ini menjadi sorotan karena berpotensi mengancam keberadaan lahan pertanian produktif di daerah tersebut.

KDMP merupakan istilah yang digunakan dalam konteks tertentu, namun belum ada penjelasan resmi mengenai kepanjangan dari singkatan tersebut. Meski demikian, keberadaan bangunan di atas sawah jelas bertentangan dengan regulasi tata ruang yang melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alih fungsi lahan sawah menjadi bangunan dapat mengurangi produksi pangan dan mengganggu ketahanan pangan nasional. Banyumas yang dikenal sebagai daerah agraris tentu perlu menjaga lahan sawahnya agar tidak terus tergerus oleh pembangunan.

Pelanggaran ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di tingkat daerah. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan audit menyeluruh dan menertibkan bangunan yang melanggar.

Selain itu, perlu ada sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat dan pengembang mengenai pentingnya mematuhi tata ruang. Keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat, diperlukan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah yang akan diambil. Namun, temuan ini menjadi peringatan agar pembangunan tidak mengorbankan lahan pertanian yang sangat berharga.

Ke depan, diharapkan ada koordinasi antara dinas terkait untuk memastikan setiap izin mendirikan bangunan tidak bertentangan dengan peruntukan lahan. Penegakan aturan yang tegas menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Previous Post

Enam Armada Damkar Dikerahkan Padamkan Kebakaran di Aspol Polsek Semarang Utara

Next Post

Tabrakan Beruntun di Kembangan Tewaskan Satu Keluarga, Polisi Masih Selidiki Penyebab

reporter

reporter

Next Post

Tabrakan Beruntun di Kembangan Tewaskan Satu Keluarga, Polisi Masih Selidiki Penyebab

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Radar MBG: Garis Depan Pengawasan, Fondasi Tata Kelola yang Kuat

September 16, 2026

Prabowo Minta Danantara Bantu Perpanjang LRT Jakarta hingga JIS

September 16, 2026

Keterwakilan Perempuan di DPRD Jawa Tengah Terus Menurun, Tak Tembus 30 Persen

September 16, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.