Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencairkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 tahun 2026. Sebanyak 661.209 peserta didik ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial pendidikan ini, dengan total anggaran mencapai Rp 1,5 triliun.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan langsung pencairan tersebut di Jakarta pada Jumat, 4 September 2026. Dari jumlah itu, 491.000 merupakan penerima lama yang melanjutkan, sementara 169.643 lainnya adalah penerima baru. Pramono menegaskan bahwa semua warga yang memenuhi syarat pasti mendapatkan KJP, sesuai dengan Keputusan Gubernur yang telah ditandatanganinya.
“Dari tahap dua ini, gelombang satu yang clear and clean yang sudah selesai, 661.209 murid dengan total anggaran kurang lebih Rp 1,5 triliun,” ujar Pramono dalam keterangannya. Ia juga menambahkan, “Jadi ini sekaligus saya ingin meluruskan bahwa di Jakarta kalau selama memenuhi syarat pasti yang bersangkutan akan mendapatkan KJP tahap dua ini.”
Meski demikian, masih ada dua kelompok peserta didik yang belum bisa langsung menerima karena harus melalui tahap verifikasi tambahan. Pertama, sebanyak 26.247 peserta didik yang masuk dalam desil 1 hingga 5 (kategori ekonomi terendah) tetapi hasil pemadanan data menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian. Temuan tersebut antara lain kepemilikan mobil roda empat, nilai PBB rumah di atas Rp 1 miliar, atau adanya anggota keluarga yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Di antaranya adalah memiliki mobil roda empat, kemudian PBB rumah bernilai lebih dari 1 miliar rupiah, terdapat anggota keluarga yang berstatus sebagai ASN,” jelas Pramono. Data ini akan dikonfirmasi lebih lanjut untuk memastikan bantuan tepat sasaran, tanpa menahan hak peserta didik yang datanya sudah valid.
Kelompok kedua yang menjadi perhatian adalah sekitar 40.166 anak yang sebenarnya berhak menerima KJP tetapi tidak mengurusnya. Pramono meminta Dinas Pendidikan untuk menyisir data tersebut dan menginformasikan kepada para peserta didik agar mereka dapat mengklaim haknya. Langkah ini diambil agar tidak ada siswa yang terlewat dari program bantuan pendidikan yang telah disediakan pemerintah.
Program KJP Plus merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung akses pendidikan bagi warga kurang mampu. Dengan adanya verifikasi ketat, diharapkan bantuan yang disalurkan benar-benar dinikmati oleh mereka yang membutuhkan, sekaligus menekan potensi penyalahgunaan.
