Pemerintah Pusat secara resmi mengarahkan pembentukan Kota Purwokerto sebagai daerah otonom baru yang terpisah dari Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian rencana pemekaran yang sebelumnya diusulkan untuk membagi wilayah Banyumas menjadi tiga daerah. Kini, skema tersebut dipangkas menjadi dua daerah otonom terlebih dahulu dengan prioritas utama pada Purwokerto.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Banyumas, Nungky Harry Rachmat, menyampaikan bahwa perubahan skema ini merupakan arahan langsung dari pemerintah pusat. “Usulan awal yang semula tiga daerah, kini diarahkan oleh pusat menjadi dua daerah terlebih dahulu,” ujarnya saat memberikan update terkait usulan pemekaran. Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga efisiensi tata kelola pemerintahan dan stabilitas daerah selama proses transisi.
Pemerintah pusat mempertimbangkan tiga faktor utama dalam keputusan ini, yaitu aspek administrasi birokrasi, kemampuan fiskal daerah, serta kesiapan teknis di lapangan. Skema dua daerah dinilai lebih realistis untuk menghindari kendala birokrasi yang rumit. Selain itu, pemerintah ingin memastikan setiap daerah baru memiliki anggaran yang cukup untuk membiayai operasional pemerintahan secara mandiri.
Pembentukan Kota Purwokerto sebagai kota otonom membawa sejumlah tantangan tata kelola. Pemerintah daerah harus menyiapkan infrastruktur gedung pemerintahan baru untuk menunjang pelayanan publik di Purwokerto. Selain itu, pembagian aset daerah secara adil antara kabupaten induk dan kota baru menjadi agenda penting. Distribusi pegawai negeri sipil (ASN) juga menjadi fokus utama agar posisi jabatan di kedua wilayah terisi merata dan tidak terjadi kekosongan.
Proses transisi ini dirancang agar tidak mengganggu urusan serta pelayanan masyarakat sehari-hari. Pemerintah daerah memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan normal selama penataan berlangsung. Sementara itu, Kabupaten Banyumas akan tetap berfungsi sebagai kabupaten induk dengan fokus pengembangan pada sektor agraris dan penguatan ekonomi desa. Dengan demikian, kedua wilayah diharapkan dapat tumbuh sesuai dengan potensi masing-masing.
Pemerintah menerapkan pola tiga tahap untuk menuntaskan proses pemekaran ini. Tahap pertama berfokus penuh pada pembentukan Kota Purwokerto dan pemantapan Kabupaten Banyumas sebagai induk. Tahap kedua meliputi pemantapan tata kelola serta penguatan kemandirian fiskal daerah baru. Setelah kedua tahap tersebut stabil, pemerintah baru melangkah ke tahap ketiga, yakni pemekaran lanjutan untuk membentuk Kabupaten Banyumas Barat.
Nungky menegaskan bahwa penyesuaian skema ini tidak membatalkan rencana pemekaran wilayah yang sudah dirancang. “Proses ini bukan batal, tapi dilakukan secara bertahap demi stabilitas,” tegasnya. Melalui pola bertahap ini, pelayanan publik diharapkan semakin dekat dengan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi warga diproyeksikan berputar lebih merata di seluruh wilayah Banyumas dan sekitarnya.



