Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mengaku terpaksa menyetorkan uang tunjangan hari raya (THR) kepada bupati. Mereka mengaku merasa tidak enak atas keterpaksaan tersebut.
THR merupakan hak pegawai yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. Namun, dalam kasus ini, para pejabat justru harus menyerahkan uang THR mereka kepada atasan, sehingga menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Belum ada rincian lebih lanjut mengenai jumlah uang yang disetorkan, waktu, maupun dasar perintah tersebut. Pemerintah Kabupaten Cilacap juga belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar yang beredar.
Publik menunggu klarifikasi dari pihak berwenang untuk memastikan kebenaran informasi ini dan menilai apakah tindakan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

