• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Friday, September 18, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Wamen LH Minta Swasta Bangun Sekat Kanal untuk Atasi Kebakaran Gambut di Kalbar

by reporter
August 23, 2026
in Daerah
0

Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Wamen LH/BPLH) Diaz Hendropriyono meminta perusahaan swasta di Kalimantan Barat membangun sekat kanal di sekitar area konsesi untuk memadamkan dan mencegah kebakaran lahan gambut. Permintaan ini disampaikan saat dia meninjau langsung lokasi kebakaran di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu (23/8/2026).

Diaz menegaskan penanganan kebakaran lahan tidak bisa dilakukan dengan satu upaya saja, melainkan harus menyeluruh dari hulu hingga hilir. Di sisi hulu, Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan surat edaran tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, membina Masyarakat Peduli Api, serta membangun UPT Pengendalian Kebakaran Lahan dan Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove. Sementara di sisi hilir, pihak swasta diminta berperan aktif melalui pembangunan sekat kanal. “Kita tidak bisa menyelesaikan (masalah kebakaran lahan) hanya dengan satu upaya, perlu upaya lain dan bantuan semua pihak,” ujarnya.

Sekat kanal dinilai sebagai langkah paling efektif untuk memadamkan api yang membakar lapisan gambut di bawah permukaan. Diaz menjelaskan, sekat kanal berfungsi mengatur dan mengalirkan air secara terfokus ke lahan gambut, sehingga kelembaban tanah tetap terjaga. “Jadi kalau (gambut) sudah terbakar, saya melihat Masyarakat Peduli Api, Manggala Agni, Polisi, mereka menyiram susah sekali, api nya di bawah banget, jadi harus dengan sekat kanal,” kata Diaz. Dia menambahkan, pembangunan sekat kanal diprioritaskan di titik-titik yang masih terdapat api.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat telah mencapai lebih dari 30.000 hektare dari Januari hingga Juli 2026. Kondisi ini memicu kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah dan meresahkan masyarakat. Diaz mengingatkan bahwa permasalahan kebakaran lahan merupakan kejadian yang berulang dan tidak bisa ditangani oleh satu pihak atau satu instansi saja. “Saya sudah cek lahan gambut terbakar, memang ini kejadian luar biasa hingga Presiden pun turut meninjau. Ini kejadian yang berulang terus, saya rasa tidak ada yang bisa menyelesaikan masalah ini dengan satu cara atau satu instansi saja,” terangnya.

Dalam peninjauan tersebut, Diaz mengumpulkan sejumlah perusahaan swasta untuk berkoordinasi terkait upaya pemadaman dan pencegahan karhutla. Dia mengapresiasi kerja sama yang telah diberikan dan berharap sekat kanal segera dibangun di area konsesi masing-masing. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi risiko kebakaran gambut yang kerap terjadi setiap musim kemarau, sekaligus melindungi ekosistem gambut yang rentan terbakar.

Previous Post

Sepekan Gempa NTT, PU Perbaiki 34 Titik Longsor dan 9 Jembatan

Next Post

BMKG Catat 1.923 Titik Panas di Papua Tengah, Terbanyak di Nabire

reporter

reporter

Next Post

BMKG Catat 1.923 Titik Panas di Papua Tengah, Terbanyak di Nabire

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Prabowo Ungkap Alasan Lebih Suka Pidato Spontan tanpa Teks

September 18, 2026

Bank Sentral Jepang Naikkan Suku Bunga ke Level Tertinggi Sejak 1995

September 18, 2026

13 WNA dari Nigeria hingga Rusia Ditangkap di Bali karena Prostitusi

September 18, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.