• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Sunday, September 20, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Revisi RDTR Purwokerto Wajibkan Pengembang Serahkan Fasum, Atasi Infrastruktur Perumahan

by reporter
August 11, 2026
in Daerah
0

Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama DPRD setempat sepakat menertibkan aset perumahan melalui revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purwokerto. Langkah ini bertujuan mengakhiri kebuntuan perbaikan fasilitas umum (fasum) yang kerap terkendala status kepemilikan lahan.

Kesepakatan itu mengemuka dalam Konsultasi Publik III Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Revisi RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto di Aula Bapperida Banyumas, Rabu (5/8/2026). Dalam forum tersebut, pemerintah daerah dan legislatif menjadikan penertiban aset sebagai prioritas program yang langsung menyentuh persoalan warga perumahan yang kesulitan mengajukan perbaikan infrastruktur lingkungan.

Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Agus Priyanggodo, menegaskan bahwa kepastian status hukum aset menjadi kunci utama penyelesaian masalah tersebut. Pengembang wajib menyerahkan fasum dan fasilitas sosial (fasos) sesuai ketentuan. “Langkah ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan yang selama ini muncul ketika masyarakat menuntut perbaikan infrastruktur perumahan, sementara asetnya belum resmi diserahterimakan,” ujar Agus.

Menurut Agus, penyusunan Ranperkada RDTR memberikan kepastian hukum yang kuat sebagai pedoman operasional sebelum pemerintah daerah menetapkan Peraturan Daerah terkait. Selain menertibkan fasum, revisi RDTR juga memperjelas pemetaan jaringan jalan lingkungan dan pembagian kewenangan pembangunan antara pemerintah kabupaten dan desa menjadi lebih transparan.

Pemerintah Kabupaten Banyumas juga memperketat perlindungan kawasan hijau dan lahan produktif. Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, melarang keras pengalihfungsian Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk kepentingan industri maupun pembangunan pabrik. “Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran pemanfaatan Lahan Sawah Dilindungi bagi pembangunan industri maupun pabrik. Terlebih, pelanggaran tata ruang saat ini memiliki konsekuensi pidana dan sanksi denda yang signifikan,” tegas Sadewo.

Pemkab Banyumas memproyeksikan revisi aturan tata ruang ini untuk mendukung kemudahan investasi yang sehat, dengan memperkuat infrastruktur pendukung seperti percepatan akses jalan tol dan pengembangan kawasan dryport. Penyempurnaan RDTR juga menjawab tantangan penataan kota modern, mencakup penataan arus lalu lintas, sistem perparkiran, pengendalian kawasan rawan banjir, optimalisasi integrasi transportasi publik Trans Banyumas, serta penambahan proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Sadewo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal implementasi aturan ini secara aktif. “Melalui keterlibatan seluruh pihak, kita berharap RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto dapat menjadi fondasi pembangunan kota yang tertata, nyaman, ramah investasi, serta tetap berwawasan lingkungan,” pungkasnya.

Previous Post

Warga Khawatir Layanan Trans Banyumas Berhenti, Pengelola Kaji Kenaikan Tarif Rp5.000

Next Post

Dua Pramuka Penggalang SMPN 2 Lumbir Resmi Dilepas untuk Jambore Nasional 2026

reporter

reporter

Next Post

Dua Pramuka Penggalang SMPN 2 Lumbir Resmi Dilepas untuk Jambore Nasional 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pupuk Indonesia Dukung Percepatan Swasembada Bawang Putih

September 20, 2026

Big Match Liga 1: Semen Padang Hadapi PSIS, Kedua Tim Incar Poin Penuh

September 20, 2026

Kebakaran Melanda TPST Kedungrandu Banyumas, Mesin Pengolah Sampah Terancam Ludes

September 20, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.