Jakarta — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melarang perusahaan tambang menggunakan jasa kontraktor yang berasal dari anak usaha. Larangan tersebut diberitakan CNN Indonesia pada kanal Ekonomi-Energi, Kamis (15/10/2026), dan menyasar praktik kerja sama operasional antara pemegang izin tambang dan perusahaan kontraktor yang masih terafiliasi dengannya.
Kebijakan ini pada dasarnya menutup celah bagi perusahaan tambang yang menunjuk entitas anak usahanya sendiri sebagai pelaksana pekerjaan kontraktor. Dengan larangan itu, jasa kontraktor di lingkungan kegiatan penambangan diarahkan tidak lagi diberikan kepada pihak yang memiliki hubungan kepemilikan dengan perusahaan pemegang izin.
Dalam praktik yang umum diketahui di sektor pertambangan, pemegang izin usaha pertambangan kerap menggandeng perusahaan kontraktor untuk menjalankan sejumlah tahapan pekerjaan, mulai dari pengupasan lapisan tanah penutup, penambangan, hingga pengangkutan dan pengolahan. Penunjukan kontraktor yang masih satu grup dengan pemegang izin juga bukan hal yang jarang terjadi di industri ini.
Larangan yang disampaikan Bahlil menjadi bagian dari kebijakan di sektor mineral dan batu bara yang berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM. Bahlil sendiri menjabat sebagai Menteri ESDM dan sebelumnya dikenal sebagai figur yang kerap menekankan pentingnya tata kelola sektor tambang, termasuk soal kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.
Namun, pemberitaan tersebut belum menguraikan secara rinci dasar hukum larangan, ruang lingkup perusahaan yang terdampak, mekanisme pengawasan, maupun sanksi yang akan dikenakan bagi perusahaan tambang yang tetap memakai jasa kontraktor dari anak usaha. Belum ada pula keterangan resmi yang memerinci tenggat penerapan aturan ini.
Karena itu, dampak kebijakan ini terhadap pola kerja sama antara pemegang izin tambang dan perusahaan kontraktor masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Kementerian ESDM. Pelaku usaha di sektor pertambangan diperkirakan akan mencermati detail aturan tersebut sebelum menyesuaikan skema operasional dan kontrak kerja yang sedang berjalan.




