• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Saturday, October 31, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Mantan Kades di Pati Ditangkap Diduga Korupsi Pengaspalan Jalan Rp310 Juta

by reporter
October 13, 2026
in Nasional
0

Seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditangkap aparat penegak hukum karena diduga terlibat korupsi dalam proyek pengaspalan jalan. Nilai proyek yang diduga dikorupsi mencapai Rp310 juta. Penangkapan tersebut menandai babak baru penanganan kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pembangunan infrastruktur desa di wilayah itu.

Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari pekerjaan pengaspalan jalan yang dibiayai dengan anggaran senilai Rp310 juta. Pekerjaan tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Mantan kades yang kini berstatus tersangka itu diduga bertanggung jawab atas pengelolaan kegiatan tersebut.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti dan memeriksa sejumlah pihak terkait. Status mantan kades menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat saat proses hukum berjalan. Namun, dugaan perbuatan yang disangkakan kepadanya berkaitan dengan masa ketika ia masih aktif memimpin pemerintahan desa.

Proyek pengaspalan jalan merupakan salah satu jenis kegiatan yang lazim dibiayai melalui anggaran desa. Karena itu, pengelolaannya menuntut pertanggungjawaban yang jelas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan hasil pekerjaan. Dugaan penyimpangan pada proyek bernilai ratusan juta rupiah seperti ini biasanya menyangkut persoalan volume pekerjaan, kualitas hasil, maupun penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan desa menjadi perhatian publik karena menyangkut dana yang bersumber dari keuangan negara dan ditujukan untuk kepentingan warga. Selain berdampak pada kerugian keuangan negara, penyimpangan semacam ini juga berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur yang seharusnya dinikmati masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai kronologi lengkap dugaan korupsi tersebut, termasuk pasal yang disangkakan maupun kemungkinan adanya tersangka lain. Proses hukum terhadap mantan kades tersebut masih berlanjut. Sesuai asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Previous Post

LOMPATAN SI KIKO, Inovasi Belajar Anak Usia Dini lewat Cerita dan Pemrograman Visual

Next Post

Kapolri Suyudi Rombak Jabatan Pati dan Pamen Polri, Ini Daftar Mutasinya

reporter

reporter

Next Post

Kapolri Suyudi Rombak Jabatan Pati dan Pamen Polri, Ini Daftar Mutasinya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

BRI Raih Dua Penghargaan dalam Bisnis Indonesia Financial Awards 2026

October 17, 2026

Sekolah Rakyat Jangkau 44 Ribu Anak di 182 Titik, Kemensos Gelar Open House Serentak

October 17, 2026

PGRI Jateng Diminta Perjuangkan P3K Jadi PNS dan Nasib Guru Wiyata Bakti

October 17, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.