• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Saturday, October 31, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Jaksa Sebut Febrie Cs Miliki 29 Perusahaan dan Yayasan untuk Cuci Uang

by reporter
October 8, 2026
in Nasional
0

Jakarta — Jaksa mengungkapkan bahwa Febrie Cs memiliki 29 perusahaan dan yayasan yang diduga digunakan sebagai sarana pencucian uang. Pengungkapan itu disampaikan dalam penanganan perkara oleh kejaksaan dan diberitakan CNN Indonesia pada Kamis (8/10/2026) pukul 09.51 WIB melalui kanal Nasional, rubrik Hukum & Kriminal.

Angka 29 entitas usaha itu menjadi salah satu temuan yang menonjol dalam perkara tersebut. Jaksa menyebut sejumlah perusahaan dan yayasan itu digunakan untuk mencuci uang, yakni menyamarkan asal-usul dana agar tidak mudah dilacak oleh aparat penegak hukum. Keberadaan puluhan badan usaha dan yayasan itu menunjukkan dugaan bahwa aliran dana tidak bergerak melalui satu rekening atau satu entitas saja.

Dalam hukum Indonesia, pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-undang itu mendefinisikan pencucian uang sebagai upaya menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana, sehingga harta tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.

Modus yang kerap ditemui dalam berbagai perkara adalah penggunaan badan hukum sebagai kendaraan dana. Perusahaan dan yayasan dinilai efektif untuk keperluan itu karena memiliki rekening atas nama lembaga, struktur pengurus, serta dapat mencatat transaksi sebagai kegiatan usaha atau kegiatan sosial. Dana yang masuk kemudian dipindahkan berlapis ke entitas lain, dibelanjakan untuk aset, atau dikembalikan kepada pemiliknya melalui jalur yang tampak legal.

Peran jaksa dalam perkara semacam ini tidak hanya menyusun pembuktian atas tindak pidana asal, tetapi juga menelusuri aliran dana dan aset yang diduga hasil kejahatan. Penelusuran itu diperlukan untuk membuktikan unsur menyamarkan, mengalihkan, atau menyembunyikan harta kekayaan sebagaimana diatur dalam undang-undang pencucian uang.

Ancaman pidana bagi pelaku pencucian uang diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Undang-undang yang sama juga memungkinkan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Pengungkapan soal 29 perusahaan dan yayasan itu menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara yang dilakukan kejaksaan. Rincian lebih lanjut mengenai peran masing-masing entitas, aliran dana, serta nilai transaksi yang diduga dicuci belum diuraikan dalam pemberitaan tersebut.

Previous Post

Nusron Wahid Kembali Mangkir Pemeriksaan KPK, Setyo Budiyanto Singgung Janji Hormati Hukum

Next Post

UMKM Fesyen Lestarikan Aksara Lontara melalui linkumkm by BRI

reporter

reporter

Next Post

UMKM Fesyen Lestarikan Aksara Lontara melalui linkumkm by BRI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

BRI Raih Dua Penghargaan dalam Bisnis Indonesia Financial Awards 2026

October 17, 2026

Sekolah Rakyat Jangkau 44 Ribu Anak di 182 Titik, Kemensos Gelar Open House Serentak

October 17, 2026

PGRI Jateng Diminta Perjuangkan P3K Jadi PNS dan Nasib Guru Wiyata Bakti

October 17, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.