CILACAP — Polresta Cilacap menetapkan seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, berinisial SYD (49), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswinya sendiri. Tersangka yang mengajar mata pelajaran Teknik Kendaraan Ringan (TKR) itu kini telah ditahan polisi dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Korban dalam perkara ini adalah seorang siswi berinisial KIS (17).
Kasus tersebut terungkap setelah bibi korban berinisial DKM mengetahui peristiwa itu dan melaporkannya ke Polsek Karangpucung pada 16 September 2026. Adapun dugaan pelecehan seksual dilakukan SYD pada 2 September 2026 sekitar pukul 08.35 WIB di lingkungan SMKN Karangpucung.
Kronologi peristiwa bermula ketika korban KIS meminta izin untuk mengambil kertas TKA yang tertinggal di rumah. SYD kemudian menanyakan alasan kertas TKA milik korban bisa tertinggal. Korban menjelaskan bahwa kertas tersebut tertinggal lantaran ada persoalan keluarga, sambil menangis. “Tersangka kemudian membawa korban ke ruang instruktur, dengan modus menenangkan korban,” ujar Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Wibowo saat konferensi pers di Aula Patriatama Polresta Cilacap, Selasa (6/10/2026).
Setelah berada di ruang instruktur, menurut Endro, SYD langsung memeluk korban tanpa mengatakan apa pun dan sempat mengelus bagian pundak korban. “Pelaku saat itu langsung memeluk korban yang merupakan muridnya sendiri. Pelaku juga mengelus pundaknya sambil mengatakan sabar ya, sabar,” ungkap Wakapolresta.
Aksi pelaku diduga bukan kali ini saja. Berdasarkan keterangan salah satu saksi yang merupakan alumni sekolah tersebut berinisial NZW, saat murid hendak pulang ke rumah, mereka harus bersedia dipeluk terlebih dahulu agar mendapat izin. Peristiwa yang menimpa korban juga dilihat langsung oleh salah satu temannya, yang turut memberikan keterangan kepada penyidik terkait kejadian yang dilihatnya. Sebanyak lima orang saksi telah diperiksa dalam perkara ini, mulai dari rekan korban hingga pihak sekolah, termasuk NZW.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga perbuatan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang sedang sedih. “Modus operandinya, pelaku memanfaatkan keadaan korban yang sedang sedih. Sedangkan motif yang disampaikan, pelaku merasa iba dan menganggap apa yang dilakukan itu sebagai bentuk kasih sayang orang tua kepada anak,” kata AKBP Endro.
Selain mengamankan SYD, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong celana panjang warna biru dan satu potong baju warna biru yang dikenakan korban saat kejadian. Akibat perbuatannya, SYD dijerat pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. “Saat ini, berkas perkara ini sudah kami kirimkan kepada JPU dan sedang dalam proses penelitian,” ungkap Endro. Ia menambahkan, penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan JPU untuk penyamaan persepsi terkait konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan. Proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.




