Pemerintah Kabupaten Cilacap menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang I di 48 desa yang tersebar di 16 kecamatan. Pemungutan suara diperkirakan berlangsung pada Desember 2026, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi dasar pelaksanaan tahapan pilkades.
Kepastian itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pilkades Serentak dan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama di Ruang Gadri Rumah Dinas Bupati Cilacap, Jumat (24/7/2026). Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap Heru Kurniawan menjelaskan, pelaksanaan Pilkades dilakukan untuk mengisi jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027.
Menurut Heru, sebanyak 48 kepala desa di 16 kecamatan akan mengakhiri masa jabatan pada 12 Februari 2027, sedangkan 177 kepala desa lainnya di 21 kecamatan berakhir pada 30 April 2027. Karena itu, tahapan Pilkades Gelombang I dimulai dengan tahap persiapan pada Agustus hingga Oktober 2026, dilanjutkan tahapan pencalonan dan pemungutan suara pada Oktober sampai Desember 2026, serta penetapan pada Februari 2027.
“Pemerintah Kabupaten Cilacap telah mengalokasikan bantuan keuangan penyelenggaraan Pilkades sebesar Rp2,37 miliar pada APBD 2026. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan Pilkades di seluruh desa peserta,” kata Heru.
Plt. Bupati Cilacap melalui Penjabat Sekretaris Daerah Annisa Fabriana menyatakan, hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri memastikan Pilkades Serentak dapat dilaksanakan dengan berpedoman pada PP Nomor 16 Tahun 2026 tanpa harus menunggu terbitnya peraturan menteri maupun perubahan peraturan daerah.
“Keberhasilan Pilkades bukan hanya ditentukan oleh kesiapan administrasi, tetapi juga terpeliharanya keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah selama seluruh tahapan berlangsung,” kata Annisa.
Annisa menambahkan, potensi kerawanan kamtibmas pada gelaran Pilkades lebih besar. Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah, aparat keamanan, serta pemangku kepentingan memperkuat koordinasi, mengantisipasi potensi kerawanan, dan merespons setiap persoalan secara cepat agar seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan.
Dengan penetapan jadwal tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh desa peserta dapat menyiapkan tahapan administrasi sejak dini, termasuk pembentukan panitia di tingkat desa dan kecamatan, agar pemungutan suara pada Desember 2026 berjalan lancar dan hasilnya dapat ditetapkan pada Februari 2027.




