• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Wednesday, November 4, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

DPR Sorot Penguasaan Data Platform Digital dan Perlindungan Konsumen

by reporter
September 10, 2026
in Nasional
0

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti isu penguasaan data oleh platform digital serta perlindungan konsumen, sebagaimana dilaporkan pada Jumat, 11 September 2026. Sorotan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran publik tentang bagaimana perusahaan teknologi mengelola dan memanfaatkan data pribadi pengguna.

Penguasaan data platform digital merujuk pada kemampuan perusahaan seperti media sosial, e-commerce, dan layanan digital lainnya untuk mengumpulkan, menyimpan, serta menganalisis data pengguna dalam skala besar. Data tersebut kerap digunakan untuk kepentingan komersial, seperti menargetkan iklan, namun juga menimbulkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan yang dapat merugikan konsumen.

Perlindungan konsumen menjadi perhatian utama karena banyak pengguna tidak menyadari bagaimana data mereka dikumpulkan dan digunakan. DPR menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi, termasuk hak untuk mengetahui data apa saja yang diambil, bagaimana data tersebut diproses, dan dengan siapa data itu dibagikan.

Indonesia sendiri telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada tahun 2022. Namun, implementasi dan penegakan aturan tersebut masih perlu diperkuat, terutama seiring dengan semakin pesatnya pertumbuhan platform digital di tanah air. Keberadaan UU ini menjadi landasan hukum bagi pengawasan terhadap praktik pengelolaan data oleh korporasi.

Dalam sorotan ini, DPR diharapkan dapat mendorong pemerintah dan otoritas terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap platform digital. Langkah ini penting untuk mencegah praktik monopoli data yang merugikan konsumen serta menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan transparan bagi semua pihak.

Selain regulasi, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi data pribadi juga perlu digencarkan. Konsumen harus lebih sadar akan risiko yang mungkin timbul dari berbagi data secara berlebihan di platform digital, seperti pencurian identitas atau penipuan berbasis data.

Dengan adanya sorotan dari DPR, diharapkan ada langkah konkret untuk menyeimbangkan kepentingan bisnis platform digital dan hak-hak konsumen. Regulasi yang efektif akan memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi pengguna, sekaligus mendorong inovasi yang bertanggung jawab di sektor digital.

Previous Post

Abah Setu Minta Maaf atas Ceramah Kontroversial yang Viral

Next Post

Purbaya: APBN Tetap Aman Meski Harga Minyak Tembus US$100, Defisit di Bawah 3%

reporter

reporter

Next Post

Purbaya: APBN Tetap Aman Meski Harga Minyak Tembus US$100, Defisit di Bawah 3%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

BRI Raih Dua Penghargaan dalam Bisnis Indonesia Financial Awards 2026

October 17, 2026

Sekolah Rakyat Jangkau 44 Ribu Anak di 182 Titik, Kemensos Gelar Open House Serentak

October 17, 2026

PGRI Jateng Diminta Perjuangkan P3K Jadi PNS dan Nasib Guru Wiyata Bakti

October 17, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.