Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti isu penguasaan data oleh platform digital serta perlindungan konsumen, sebagaimana dilaporkan pada Jumat, 11 September 2026. Sorotan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran publik tentang bagaimana perusahaan teknologi mengelola dan memanfaatkan data pribadi pengguna.
Penguasaan data platform digital merujuk pada kemampuan perusahaan seperti media sosial, e-commerce, dan layanan digital lainnya untuk mengumpulkan, menyimpan, serta menganalisis data pengguna dalam skala besar. Data tersebut kerap digunakan untuk kepentingan komersial, seperti menargetkan iklan, namun juga menimbulkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan yang dapat merugikan konsumen.
Perlindungan konsumen menjadi perhatian utama karena banyak pengguna tidak menyadari bagaimana data mereka dikumpulkan dan digunakan. DPR menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi, termasuk hak untuk mengetahui data apa saja yang diambil, bagaimana data tersebut diproses, dan dengan siapa data itu dibagikan.
Indonesia sendiri telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada tahun 2022. Namun, implementasi dan penegakan aturan tersebut masih perlu diperkuat, terutama seiring dengan semakin pesatnya pertumbuhan platform digital di tanah air. Keberadaan UU ini menjadi landasan hukum bagi pengawasan terhadap praktik pengelolaan data oleh korporasi.
Dalam sorotan ini, DPR diharapkan dapat mendorong pemerintah dan otoritas terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap platform digital. Langkah ini penting untuk mencegah praktik monopoli data yang merugikan konsumen serta menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan transparan bagi semua pihak.
Selain regulasi, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi data pribadi juga perlu digencarkan. Konsumen harus lebih sadar akan risiko yang mungkin timbul dari berbagi data secara berlebihan di platform digital, seperti pencurian identitas atau penipuan berbasis data.
Dengan adanya sorotan dari DPR, diharapkan ada langkah konkret untuk menyeimbangkan kepentingan bisnis platform digital dan hak-hak konsumen. Regulasi yang efektif akan memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi pengguna, sekaligus mendorong inovasi yang bertanggung jawab di sektor digital.




