Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap sejumlah titik rawan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kerawanan tersebut mencakup pengadaan bahan makanan, pengelolaan operasional, hingga administrasi Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal ini disampaikan dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Kasubdit I Direktorat Pencegahan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol. Hardi Dinata, menjelaskan bahwa pemetaan potensi korupsi dilakukan melalui metode Corruption Risk Assessment (CRA). Metode ini mengidentifikasi empat aspek utama, yaitu kepatuhan, pelaksanaan, administrasi, serta potensi korupsi. “Kemudian dari 4 aspek ini yang kita lihat dari suatu objek, dari hasil inilah kita membuat rekomendasi terhadap kementerian/lembaga ataupun organisasi yang akan kita lakukan rekomendasi. Terkait dengan proses Makan Bergizi Gratis,” kata Hardi kepada awak media.
Menurut Hardi, aspek operasional menjadi titik paling rawan. Hal ini berkaitan dengan kewenangan SPPG yang diberikan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengelola operasional dan keuangan. “Ini memang kalau kita lihat dari analisanya, ini semuanya ada di tataran operasional. Karena memang, BGN sebagai lembaga negara yang memberikan otorisasi kepada masing-masing SPPG untuk mengelola keuangan dan mengelola operasional, ini harus ditindaklanjuti secara bertanggung jawab oleh masing-masing SPPG,” tuturnya.
Selain operasional, Hardi menyoroti potensi monopoli dalam pengadaan bahan pokok makanan. Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) 401, setiap SPPG diwajibkan melakukan survei pasar untuk memperoleh bahan makanan dengan kualitas dan harga terbaik. Ia mengingatkan bahwa survei pasar yang hanya melibatkan satu vendor dapat membuat persaingan harga menjadi tidak sehat. “Jadi survei pasar ini tujuannya adalah untuk menemukan barang yang bagus tapi murah. Itulah fungsinya adanya survei pasar,” katanya.
Hardi juga menilai kualitas bahan makanan perlu menjadi perhatian. Proses pengolahan, pendistribusian, hingga makanan dikonsumsi penerima manfaat membutuhkan waktu sehingga bahan yang digunakan harus tetap memenuhi standar. “Nah, ini yang menjadi salah satu sebenarnya titik krusial yang mungkin selama ini kurang dilihat,” ungkapnya.
Dari sisi administrasi, setiap SPPG harus mempertanggungjawabkan kinerja dan penggunaan anggaran kepada BGN. Administrasi yang tidak sesuai ketentuan menjadi salah satu hal yang perlu diawasi. Hardi menyebut BGN telah men-suspend sejumlah SPPG yang dinilai tidak memenuhi persyaratan. “Bahkan, ada beberapa SPPG yang kemarin saya cek sedang kondisi di-suspend. Karena dilaksanakan pengawasan oleh BGN, dicek ternyata tempatnya itu tidak sesuai. Jadi langsung di-suspend,” ujarnya.
Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan gizi anak-anak. Namun, pelaksanaannya perlu diawasi untuk mencegah kebocoran anggaran. Polri melalui Kortas Tipidkor berkomitmen memberikan rekomendasi perbaikan kepada kementerian dan lembaga terkait agar tata kelola program berjalan transparan dan akuntabel.




