• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Wednesday, November 4, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Anggota DPR Berharta Rp3,5 Miliar Masuk Kategori Rentan Miskin, Ini Penjelasannya

by reporter
September 8, 2026
in Nasional
0

Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memiliki harta kekayaan mencapai Rp3,5 miliar dilaporkan masuk dalam kategori desil 4 yang rentan miskin berdasarkan pengelompokan Badan Pusat Statistik (BPS). Data ini menarik perhatian publik karena menunjukkan bahwa kepemilikan aset besar tidak selalu sejalan dengan status kesejahteraan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Desil adalah metode statistik yang membagi penduduk menjadi sepuluh kelompok berdasarkan tingkat pengeluaran per kapita. Desil 1 merupakan kelompok dengan pengeluaran terendah atau paling miskin, sedangkan desil 10 adalah kelompok dengan pengeluaran tertinggi atau paling kaya. Desil 4 berada di urutan keempat dari bawah, yang secara umum dianggap sebagai kelompok menengah bawah yang rentan terhadap kemiskinan.

Kriteria yang digunakan BPS dalam menentukan desil adalah pengeluaran konsumsi rumah tangga, bukan akumulasi kekayaan seperti properti, kendaraan, atau tabungan. Hal ini menjadi kunci mengapa seorang anggota DPR dengan harta Rp3,5 miliar bisa masuk dalam desil 4. Jika pengeluaran bulanan orang tersebut relatif rendah, misalnya karena gaya hidup sederhana atau kebutuhan yang minim, maka pengelompokan berdasarkan pengeluaran akan menempatkannya pada kelompok menengah bawah.

Data harta kekayaan anggota DPR tersebut umumnya berasal dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, pengelompokan desil menggunakan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan BPS. Perbedaan sumber data dan indikator inilah yang menciptakan disparitas antara status kekayaan dan kategori kesejahteraan.

Fenomena ini memicu diskusi di kalangan pengamat kebijakan publik. Beberapa pihak menilai bahwa penggunaan pengeluaran sebagai indikator tunggal kemiskinan kurang komprehensif karena tidak memperhitungkan aset yang dapat dijual atau digunakan untuk memenuhi kebutuhan saat darurat. Sementara itu, BPS menyatakan bahwa pengeluaran lebih mencerminkan konsumsi aktual yang berdampak langsung pada kesejahteraan harian.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya evaluasi berkala terhadap metodologi pengukuran kemiskinan di Indonesia. Dengan adanya anggota DPR yang masuk kategori rentan miskin meski memiliki harta miliaran, menjadi pertanyaan apakah definisi tersebut masih relevan atau perlu disempurnakan dengan indikator tambahan seperti kepemilikan aset dan akses terhadap layanan keuangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari anggota DPR yang dimaksud. Namun, publik berharap agar data ini menjadi bahan kajian bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki sistem pengukuran kesejahteraan, sehingga program bantuan sosial dan kebijakan pengentasan kemiskinan dapat tepat sasaran.

Previous Post

Kebakaran Sampah Liar di Dekat Makam Singapatra Kebumen Berhasil Dipadamkan

Next Post

Bandara Wunopito NTT Ditutup Sementara Akibat Erupsi Gunung Lewotolok

reporter

reporter

Next Post

Bandara Wunopito NTT Ditutup Sementara Akibat Erupsi Gunung Lewotolok

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

BRI Raih Dua Penghargaan dalam Bisnis Indonesia Financial Awards 2026

October 17, 2026

Sekolah Rakyat Jangkau 44 Ribu Anak di 182 Titik, Kemensos Gelar Open House Serentak

October 17, 2026

PGRI Jateng Diminta Perjuangkan P3K Jadi PNS dan Nasib Guru Wiyata Bakti

October 17, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.