• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Thursday, November 5, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Polisi Ungkap Aliran Dana Kasus Vilmei: Saldo TikTok Dipakai Bayar Kos dan Cicilan Kendaraan

by reporter
September 5, 2026
in Nasional
0

Polisi mengungkap aliran dana dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik selebgram Vilmei. Berdasarkan pemeriksaan sementara, uang yang didapat para tersangka diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari membayar kos, mencicil kendaraan, hingga membeli pakaian dan kosmetik.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengungkapkan, tersangka ZK mengaku menerima dan menggunakan sekitar Rp600 juta setelah dikurangi biaya dan potongan pada sistem TikTok. Sementara itu, tersangka L menerima pencairan gift sebesar Rp72,7 juta, namun sebagian besar uang tersebut diberikan kepada ZK sehingga L hanya menerima sekitar Rp9 juta. Adapun tersangka MASR mengaku hanya mendapatkan sekitar Rp600 ribu hingga Rp1,5 juta setiap pencairan.

Polisi masih menghitung jumlah keseluruhan dana yang diterima masing-masing tersangka. “Nilai final bagian masing-masing masih dicocokkan dengan data TikTok serta mutasi rekening dan dompet digital,” ujar Verdika kepada awak media, Sabtu (5/9/2026).

Dana tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dana diduga digunakan untuk membayar kos atau kontrakan, cicilan kendaraan, membeli pakaian, kosmetik, beberapa telepon seluler, serta berbagai kepentingan pribadi,” jelas Verdika. Namun, polisi belum menemukan bukti spesifik bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli barang mewah atau barang bermerek. “Sampai saat ini belum ditemukan bukti spesifik mengenai pembelian barang mewah atau barang branded,” ungkapnya.

Dalam penelusuran aliran dana, polisi juga menyita saldo sebesar Rp11.595.000 dari salah satu rekening tersangka Zahra Khairunnissa (ZK). Penyitaan dilakukan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat, 4 September 2026, dengan menghadirkan ZK di bank saat saldo yang masih tersedia dicairkan untuk diamankan sebagai barang bukti. “Seluruh dana yang dapat ditarik telah kami sita untuk kepentingan penyidikan,” kata Verdika.

Verdika menegaskan, nominal Rp11,6 juta tersebut bukan total uang dalam perkara, melainkan saldo yang masih tersimpan di rekening ZK ketika penyitaan dilakukan. Rekening tersebut teridentifikasi setelah penyidik menelusuri transaksi. Dana di dalamnya diduga berasal dari pencairan hadiah digital atau gift yang dikirim menggunakan saldo akun TikTok milik Vilmei. Berdasarkan laporan dan hasil audit internal yang disampaikan Vilmei, kerugian sementara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.282.915.000, yang merupakan nilai saldo yang digunakan untuk membeli koin TikTok.

Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dan terus mencocokkan data dengan platform TikTok serta mutasi rekening dan dompet digital. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan saldo digital dalam jumlah besar dan menyeret nama selebgram Vilmei.

Previous Post

Korban Laka Laut di Ambal Ditemukan Meninggal, 3 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Next Post

Debit Sungai Cisadane Menurun, Warga Tangerang Diminta Waspada Kekeringan

reporter

reporter

Next Post

Debit Sungai Cisadane Menurun, Warga Tangerang Diminta Waspada Kekeringan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

BRI Raih Dua Penghargaan dalam Bisnis Indonesia Financial Awards 2026

October 17, 2026

Sekolah Rakyat Jangkau 44 Ribu Anak di 182 Titik, Kemensos Gelar Open House Serentak

October 17, 2026

PGRI Jateng Diminta Perjuangkan P3K Jadi PNS dan Nasib Guru Wiyata Bakti

October 17, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.