• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Saturday, September 19, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Aksi AMPB di Jakarta Tuntut Hukuman Mati Koruptor, Sekda Jateng Sebut Hak Warga Negara

by reporter
August 21, 2026
in Nasional
0

Aksi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB) yang bergerak ke Jakarta untuk menuntut hukuman mati bagi koruptor mendapat tanggapan dari Sekretaris Daerah Jawa Tengah. Dalam pernyataannya, Sekda Jateng menyebut bahwa aksi tersebut merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh konstitusi.

AMPB, sebagai organisasi masyarakat, menggelar aksi di ibu kota sebagai bentuk keprihatinan terhadap maraknya kasus korupsi di Indonesia. Mereka mendesak agar para pelaku korupsi dijatuhi hukuman terberat, termasuk hukuman mati, sebagai efek jera dan keadilan bagi masyarakat.

Sekda Jateng menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi setiap warga negara. “Ini adalah hak warga negara, dan kami menghormatinya,” ujarnya. Ia juga mengimbau agar aksi tersebut dilakukan secara tertib dan damai, serta tidak mengganggu ketertiban umum.

Lebih lanjut, Sekda Jateng menyatakan bahwa pemerintah daerah mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan penegak hukum. Namun, ia tidak memberikan komentar spesifik mengenai tuntutan hukuman mati, karena hal itu merupakan kewenangan peradilan.

Aksi serupa sebenarnya pernah terjadi sebelumnya di sejumlah daerah, menunjukkan bahwa masyarakat semakin kritis terhadap penanganan korupsi. Tuntutan hukuman mati bagi koruptor sendiri merupakan isu yang kontroversial, dengan pro dan kontra di kalangan ahli hukum dan masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak AMPB mengenai jumlah massa atau rute aksi. Pihak kepolisian pun belum memberikan keterangan resmi terkait pengamanan aksi tersebut.

Meski demikian, pernyataan Sekda Jateng menunjukkan bahwa pemerintah daerah menghargai partisipasi publik dalam mengawal pemberantasan korupsi. Hak warga negara untuk bersuara tetap dijunjung tinggi selama tidak melanggar hukum.

Previous Post

Kementerian PU Mobilisasi 3 Jembatan Bailey untuk Pulihkan Konektivitas Flores

Next Post

Ahli Hukum: Hakim Praperadilan Hanya Menguji Prosedur, Bukan Substansi Perkara

reporter

reporter

Next Post

Ahli Hukum: Hakim Praperadilan Hanya Menguji Prosedur, Bukan Substansi Perkara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sportaza bonus kod otključava avanturu

September 19, 2026

Buran Casino Profiteráli a Nyerő Játékokkal

September 19, 2026

Северна Македонија маѓија пустински ритам

September 19, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.