Purwokerto – Praktisi hukum senior muda, Dr. Ade Muhammad Syamkirana Putra, SH., MH, menegaskan bahwa keadilan bukanlah upaya balas dendam, melainkan upaya mengembalikan keseimbangan yang sempat dirusak. Pernyataan ini disampaikan dalam Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Jawa Tengah Angkatan IX yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom, Rabu (22/7/2026) pukul 10.15–12.15 WIB. Acara ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di wilayah Jawa Tengah, khususnya Zona Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Purbalingga.
Dalam paparannya bertema “Pengantar Hukum dan Demokrasi”, Dr. Ade yang juga menjabat sebagai Dosen dan Sekretaris Program Studi Hukum Universitas AMIKOM Purwokerto serta pengurus Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, menjelaskan bahwa hukum dan demokrasi merupakan dua hal yang saling mengikat. “Hukum mengatur cara kerja negara agar adil, sementara demokrasi memberi ruang bersuara kepada rakyat,” ujarnya. Ia menambahkan, tanpa hukum demokrasi bisa menjadi rusak oleh kuasa mayoritas yang semena-mena, sedangkan tanpa demokrasi hukum bisa menjadi alat kejam bagi penguasa.
Dr. Ade menguraikan tiga relasi utama antara hukum dan demokrasi. Pertama, saling menjaga: hukum membatasi kekuasaan dan demokrasi memastikan hukum berasal dari rakyat. Kedua, kedaulatan rakyat: kekuasaan berada di tangan rakyat, namun operasionalnya diatur melalui mekanisme undang-undang. Ketiga, aturan main: mekanisme pemilu dan pergantian pemimpin memerlukan hukum agar berjalan damai. Ia juga menyebut unsur-unsur penting negara hukum, seperti perlindungan hak dasar manusia, pembagian kekuasaan, kejelasan aturan tertulis, dan pengadilan yang jujur serta bebas dari intervensi.
Meski demikian, Dr. Ade mengakui masih banyak tantangan dalam implementasi hukum dan demokrasi di lapangan. Tantangan tersebut meliputi aturan yang lemah, di mana hukum sering terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas; budaya patuh yang kurang dari pejabat maupun warga; serta penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Ia menegaskan bahwa konstitusi, khususnya UUD 1945, telah mengatur jaminan kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat 3), hak berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F), serta kebebasan meyakini kepercayaan dan menyatakan pikiran sesuai hati nurani (Pasal 28E ayat 2).
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Ade juga memaparkan dasar hukum Posbankum dan paralegal, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Posbankum. Menurutnya, Posbankum desa dan kelurahan merupakan wujud kepastian hukum yang menjadi hak konstitusional warga negara, bukan belas kasihan negara. Layanan ini menjadi langkah awal bagi masyarakat akar rumput untuk memahami hak dan kewajiban hukum serta menemukan solusi atas persoalan hukum yang dihadapi.
Posbankum desa dan kelurahan memiliki peran strategis dalam memperluas akses keadilan, mewujudkan budaya hukum, dan menyelesaikan permasalahan hukum secara mandiri, bijak, dan damai di tingkat desa. Dalam pelaksanaannya, terdapat dua komponen penting, yaitu supervisor dari Penyuluh Hukum Kemenkum RI melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum, serta supervisor dari OBH/PBH terakreditasi. Dengan demikian, keberadaan Posbankum diharapkan mampu memastikan keadilan dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat tanpa pengecualian, sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang menekankan pemulihan dan keseimbangan.


