• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Friday, September 18, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Tergugat Tak Hadir, Mandiri Taspen Serahkan Tindak Lanjut Mediasi ke Majelis Hakim

by reporter
August 13, 2026
in Ekonomi
0

PT Bank Mandiri Taspen menyerahkan tindak lanjut proses mediasi kepada majelis hakim dalam sebuah persidangan setelah pihak tergugat tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut membuat mediasi tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga pihak penggugat menyerahkan keputusan kepada majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya.

Mediasi merupakan tahapan wajib dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Tujuannya adalah untuk mencapai perdamaian antara para pihak sebelum perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Dalam sidang yang dijadwalkan untuk mediasi, tergugat tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Atas kondisi ini, kuasa hukum Mandiri Taspen selaku penggugat menyatakan menyerahkan tindak lanjut mediasi kepada majelis hakim. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa jika salah satu pihak tidak hadir tanpa alasan sah, mediasi dianggap gagal dan perkara akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Majelis hakim kemudian akan mengevaluasi proses mediasi dan menentukan apakah akan melanjutkan ke tahap pembacaan gugatan, jawaban, atau tahap lainnya sesuai hukum acara yang berlaku. Keputusan ini diambil setelah mendengar pernyataan dari pihak yang hadir.

PT Bank Mandiri Taspen sendiri merupakan bank yang merupakan hasil kerja sama antara Bank Mandiri dan PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), yang fokus pada layanan perbankan bagi pensiunan dan pegawai negeri. Perkara ini diduga terkait dengan sengketa keuangan atau perdata lainnya, meskipun detail gugatan belum dipublikasikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai jadwal sidang selanjutnya atau alasan ketidakhadiran tergugat. Proses mediasi yang gagal karena ketidakhadiran pihak tergugat bukanlah hal yang jarang terjadi. Dalam praktiknya, pengadilan akan memberikan kesempatan kedua jika ada alasan yang sah, namun jika tetap tidak hadir, pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan secara kontradiktif.

Dengan diserahkannya tindak lanjut kepada majelis hakim, diharapkan perkara ini dapat segera mendapatkan kepastian hukum. Publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari persidangan tersebut, termasuk penetapan jadwal sidang berikutnya oleh majelis hakim.

Previous Post

Keadilan Restoratif Ditekankan dalam Pelatihan Paralegal Posbankum Jawa Tengah

Next Post

Konkercab PGRI Wangon: Evaluasi Kinerja dan Perjuangan Kesejahteraan Guru

reporter

reporter

Next Post

Konkercab PGRI Wangon: Evaluasi Kinerja dan Perjuangan Kesejahteraan Guru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

12 Merek Beras Fortifikasi Ditarik dari Peredaran

September 18, 2026

Jakarta Selatan Perluas Penghijauan untuk Tekan Polusi dan Perbaiki Kualitas Udara

September 18, 2026

Pegawai Disdukcapil Semarang Diduga Terlibat Pembuatan KTP Palsu, Tarif Rp500 Ribu

September 18, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.