Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menutup rapat hasil penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta, Depok, dan Bandung terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pengusaha Nurman Herin. Tim Penyidik 9 Kejagung saat ini tengah mendalami barang bukti yang disita dari serangkaian penggeledahan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa pendalaman dilakukan dengan mengonfirmasi barang bukti yang telah diperoleh penyidik, baik dari hasil penyidikan sebelumnya maupun dari penggeledahan terbaru. “Yang jelas pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya dan juga beberapa dokumen-dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan tim penyidik Tim 9, baik itu yang di Jakarta maupun di daerah Depok maupun di daerah Bandung kemarin,” kata Anang dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).
Menurut Anang, seluruh barang bukti tersebut saat ini masih diteliti untuk mengungkap keterkaitannya dengan dugaan TPPU yang sedang disidik. Pendalaman dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan terhadap dua tersangka, FA (Febrie Adriansyah) dan NH (Nurman Herin), yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari yang sama. Namun, Anang enggan membeberkan detail dokumen yang disita, khususnya dari penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah. Ia menegaskan bahwa penyidik masih mengaitkan seluruh barang bukti dengan konstruksi perkara.
“Itu sedang didalami. Biarkan dulu penyidik memeriksa dan mengaitkan, memperdalam. Kami tidak bisa terlalu terbuka terhadap materi pokok perkara karena itu bagian dari strategi penyidik,” ujar Anang. Ia menambahkan bahwa hasil pendalaman baru akan diungkap setelah proses pembuktian di persidangan. “Nanti materi perkara kita ungkap di persidangan,” katanya.
Anang juga menyebut bahwa penyidik masih terus menjadwalkan pemeriksaan saksi tambahan untuk melengkapi alat bukti. “Ke depan ada beberapa saksi yang sudah dipanggil, ada beberapa yang belum memenuhi. Nanti ke depan kita jadwalkan kembali,” ujarnya. Sebelumnya, Tim Penyidik 9 menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang terkait perkara dugaan TPPU ini. Dari jumlah tersebut, tiga orang memenuhi panggilan, termasuk dua tersangka Febrie Adriansyah dan Nurman Herin, sedangkan dua orang lainnya tidak hadir.
Kasus ini bermula dari pengusutan dugaan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus di Kejagung. Ia bersama Nurman Herin ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum. Penggeledahan di tiga wilayah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat dakwaan. Publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik 9 Kejagung.



