Pemerintah Indonesia berencana untuk memungut pajak dari para pemilik rumah kontrakan atau yang dikenal sebagai juragan kontrakan mulai tahun depan. Rencana ini disampaikan dalam pemberitaan CNN Indonesia pada Jumat, 7 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya memperluas basis penerimaan negara.
Kebijakan ini menyasar penghasilan yang diperoleh dari sewa properti residensial, yang selama ini kerap luput dari pengawasan pajak. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan dari sektor properti yang dinilai potensial. Langkah ini juga sejalan dengan agenda reformasi perpajakan yang tengah digalakkan.
Meski detail teknis belum diumumkan secara resmi, rencana ini diperkirakan akan memengaruhi jutaan pemilik rumah kontrakan di berbagai daerah. Para pengamat menilai bahwa penerapan pajak ini memerlukan sosialisasi yang matang agar tidak membebani masyarakat kecil. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pejabat terkait mengenai besaran tarif atau mekanisme pemungutan.
Rencana ini menjadi sorotan karena sektor persewaan rumah seringkali menjadi sumber pendapatan alternatif bagi banyak keluarga. Pemerintah diharapkan dapat merancang kebijakan yang adil dan tidak memberatkan, terutama bagi pemilik kontrakan dengan skala kecil. Ke depannya, implementasi pajak ini akan menjadi ujian bagi efektivitas sistem perpajakan Indonesia dalam menjangkau sektor informal.



