Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan terus menyelidiki temuan 996 pucuk senjata berbagai jenis di lingkungan sebuah yayasan di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan dokumen impor senjata yang diterbitkan pada tahun 2008. Kasus ini mulai terungkap setelah pengelola yayasan yang baru melaporkan temuan benda mencurigakan saat memindahkan barang milik mantan ketua yayasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pihaknya akan memeriksa IWD, mantan ketua yayasan tersebut, untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini bertujuan mendalami asal-usul, legalitas, serta alasan penyimpanan ratusan senjata di lingkungan yayasan. “Kita akan mengundang saudara IW untuk memberikan keterangan. Kami juga akan melakukan pendalaman terkait asal-usul kepemilikan, perizinan, penguasaan, lokasi penyimpanan, dan tujuan penyimpanan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Dalam penyisiran di lokasi, polisi menemukan dokumen bernomor SI/5483/XII/2008 yang berkaitan dengan impor airsoft gun dan senapan angin. Temuan tersebut telah dikonfirmasi kepada sejumlah pihak yang telah diperiksa. Budi menyatakan bahwa legalitas dokumen masih didalami, termasuk pihak yang mengajukan izin impor dan keterkaitannya dengan ratusan senjata yang ditemukan. “Ini masih didalami, karena dokumen itu baru ditemukan. Nomor izinnya akan kami crosscheck, termasuk untuk mengetahui izin impor tersebut diterbitkan oleh satuan mana. Nanti akan kami lihat,” ujarnya.
Budi menjelaskan bahwa IWD pernah menjabat sebagai ketua yayasan. Selama menjabat, ia diduga menyimpan barang-barangnya di salah satu gudang yayasan. Namun, setelah tidak lagi menjadi pengurus pada 2026, pengelola yayasan yang baru meminta seluruh barang tersebut dipindahkan. Saat proses pemindahan berlangsung, pengelola menemukan benda-benda yang diduga senjata api maupun jenis senjata lainnya. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pihak pengelola yayasan yang baru meminta seluruh barang dipindahkan atau dikeluarkan. Saat itulah terlihat benda-benda yang diduga senjata api maupun senjata lainnya. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan pendalaman dan penindakan,” jelas Budi. Dalam pemeriksaan nanti, polisi juga akan mendalami alasan barang-barang tersebut disimpan di lingkungan yayasan, bukan di lokasi yang semestinya.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Intelkam Subdit Wasendak bersama Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi masih menunggu hasil penelusuran dokumen impor dan pemeriksaan terhadap IWD untuk mengungkap lebih lanjut jaringan atau motif di balik penyimpanan senjata tersebut. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai apakah senjata-senjata tersebut memiliki izin yang sah atau digunakan untuk kegiatan ilegal.



