Jakarta – Febrie Adriansyah untuk pertama kalinya kembali muncul ke publik setelah resmi ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu terlihat mengenakan rompi pink milik Kejaksaan Agung saat dibawa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pantauan Liputan6.com, Febrie keluar dari rutan KPK sekitar pukul 13.05 WIB dengan tangan terborgol dan membawa map biru. Ia dikawal oleh dua anggota polisi militer dan dua petugas lainnya. Tidak ada sepatah kata atau gestur yang ditunjukkan olehnya. Febrie langsung menuju mobil tahanan Jampidsus berwarna hijau yang telah menunggu. Penjemputan ini dilakukan oleh Kejagung guna kepentingan pemeriksaan lanjutan.
Kemunculan ini menjadi yang pertama sejak Febrie mendekap di Rutan KPK pada 24 Juli 2026. Ia dititipkan oleh Kejagung untuk menjalani penahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. Pada awal masa penahanannya, Febrie tidak mengenakan rompi dan tidak diborgol saat dibawa dari Kejagung ke KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima surat dari Kejagung terkait pengeluaran tahanan (bontah) untuk Febrie Adriansyah. “Benar, KPK menerima permintaan bontah dari penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap FA. Dijadwalkan siang ini,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, sebelumnya juga sudah mengonfirmasi bahwa kliennya akan menjalani pemeriksaan. “Saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang ini oleh Tim 9 Kejagung,” kata Febri. Ia menambahkan, “Pak FA tentu saja akan kooperatif. Info lebih lanjut akan kami sampaikan menyusul.”
Dalam perkara dugaan TPPU, Febrie Adriansyah menjadi salah satu tersangka yang ditetapkan oleh Tim 9 Kejagung. Selain dia, ada pihak swasta bernama Nurman Herin yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Proses penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.



