Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan. Penetapan status tersebut diumumkan pada Jumat, 7 Agustus 2026, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD periode sebelumnya. Tunjangan tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung biaya tempat tinggal para wakil rakyat, namun diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik Kejari Ponorogo telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk staf sekretariat DPRD dan mantan anggota dewan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi mark-up biaya sewa dan fiktif penerima tunjangan yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Mantan ketua DPRD tersebut diduga berperan sebagai pengendali utama dalam skema korupsi. Ia disebut-sebut menyetujui pencairan dana tanpa verifikasi yang memadai dan menerima aliran dana hasil korupsi. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, dalam konferensi pers singkat, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.
Kasus korupsi tunjangan perumahan ini menjadi sorotan publik karena mencoreng citra lembaga legislatif daerah. Ponorogo sebelumnya juga mencatat beberapa kasus korupsi di lingkungan pemerintahan, sehingga penegakan hukum diharapkan memberikan efek jera.
Proses hukum terhadap mantan ketua DPRD Ponorogo ini masih berlanjut. Kejari Ponorogo berjanji akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain di eksekutif maupun swasta.



