Seorang anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) berinisial MA resmi ditahan setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang balita meninggal dunia di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, dan langsung menjadi perhatian publik karena pelaku merupakan aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ipda MA diduga menabrak sepeda motor yang ditumpangi korban hingga menyebabkan balita tersebut tewas di tempat. Kecelakaan itu terjadi di salah satu ruas jalan di wilayah Bone, namun detail lokasi pasti dan kronologi lengkap masih dalam penyelidikan pihak berwajib. Korban diketahui masih berusia di bawah lima tahun dan tengah dibonceng oleh keluarganya saat insiden nahas itu terjadi.
Pasca-kejadian, Ipda MA langsung diamankan oleh aparat kepolisian setempat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Proses penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti awal dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, mengingat status tersangka sebagai anggota Polri.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) turut turun tangan mengawasi kasus ini. Selain proses pidana umum, Ipda MA juga terancam sanksi etik internal jika terbukti melanggar kode etik Polri. Dugaan sementara, kecelakaan terjadi akibat kelalaian atau pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh tersangka.
Keluarga korban menyatakan duka cita yang mendalam dan berharap kasus ini diproses secara adil tanpa pandang bulu. Mereka mendesak polisi untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan dan memberikan hukuman setimpal kepada Ipda MA. Sementara itu, masyarakat Bone juga mengecam tindakan tersebut dan meminta agar aparat kepolisian lebih berhati-hati dalam berkendara, terutama di jalan umum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resor Bone belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan penyidikan. Namun, konfirmasi dari sumber internal menyebutkan bahwa Ipda MA telah ditahan di sel tahanan Mapolres Bone untuk mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Proses hukum selanjutnya akan mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya disiplin berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan, termasuk aparat negara. Publik berharap penanganan perkara ini menjadi preseden bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun, terutama anggota Polri yang seharusnya menjadi teladan dalam berlalu lintas.



