Polda Metro Jaya bersama PT PLN (Persero) memutus aliran listrik sebuah rumah kos yang diduga menjadi tempat aktivitas narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Pemutusan aliran listrik itu dilakukan bersamaan dengan operasi penggerebekan pada Kamis (15/10/2026).
“Betul, bersama dengan PLN juga kita tadi pemutusan aliran listrik. Jadi yang diduga-duga tempat sarang narkotika tersebut,” kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Ardyan Yudo Setyantono, Kamis (15/10/2026).
Menurut Yudo, rumah kos tersebut diduga menggunakan aliran listrik PLN secara ilegal. Karena itu, polisi berkoordinasi dengan PLN untuk melakukan pemutusan listrik secara paksa. “Dari hasil pengecekan PLN bahwa dia nyolong listrik. Jadi kita upayakan, upaya paksa dari PLN untuk pemotongan,” ujar dia.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 210 personel gabungan dikerahkan ke lokasi. Petugas mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami mengamankan 7 orang totalnya, yang kami lakukan cek urin positif (enam),” ungkap Yudo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, enam orang dinyatakan positif menggunakan narkoba, sedangkan satu orang lainnya negatif. Meski demikian, petugas tetap menemukan barang bukti dalam operasi tersebut. Sejumlah barang bukti disita, di antaranya beberapa klip kecil berisi serbuk yang diduga sabu. Selain itu, polisi menemukan sejumlah senjata tajam, seperti pisau, parang, dan golok.
Penggerebekan ini menyoroti dua persoalan sekaligus, yakni dugaan peredaran narkoba dan dugaan pencurian aliran listrik di kawasan permukiman padat. Kampung Ambon di Cengkareng selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah yang kerap menjadi perhatian aparat dalam upaya pemberantasan narkoba. Keterlibatan PLN dalam operasi menunjukkan adanya pendekatan lintas instansi, tidak hanya penindakan pidana narkotika, tetapi juga penertiban sambungan listrik ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan warga sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami keterangan dari tujuh orang yang diamankan untuk menentukan status hukum masing-masing. Barang bukti yang disita, baik serbuk yang diduga sabu maupun senjata tajam, akan menjadi bahan penyelidikan lanjutan. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta, termasuk dengan menggandeng instansi lain seperti PLN dalam penertiban lokasi yang diduga dijadikan tempat aktivitas terlarang.




