Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menunjuk Kabid TIK Polda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kapolresta Banda Aceh. Penunjukan ini dilakukan menyusul pemeriksaan terhadap Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Keduanya dilaporkan telah berada di Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai materi atau dugaan pelanggaran yang mendasari pemeriksaan tersebut. Penanganan kasus ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto membenarkan bahwa Kombes Pol. Andi Kirana dan AKP Muhammad Jabir tengah diperiksa di Mabes Polri. “Karena penanganannya merupakan kewenangan Mabes Polri, kami belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan, baik terhadap Kapolresta Banda Aceh maupun Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh,” ujar Joko kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Joko meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi mengenai pemeriksaan yang sedang berlangsung. Ia mengajak publik menghormati mekanisme internal kepolisian dan menunggu hasil resmi dari Divpropam Mabes Polri. “Proses pemeriksaan sedang berjalan. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati mekanisme yang berlaku dan menunggu hasil pemeriksaan dari Mabes Polri,” tegasnya.
Meskipun pimpinan Polresta Banda Aceh tengah diperiksa, Joko memastikan bahwa roda organisasi dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal. Untuk mengisi kekosongan sementara, Kapolda Aceh telah menunjuk Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho sebagai Plt. Kapolresta Banda Aceh. “Seluruh pelayanan kepolisian di wilayah hukum Polresta Banda Aceh tetap berlangsung secara profesional dan tanpa kendala,” tambah Joko.
Pemeriksaan terhadap pejabat kepolisian oleh Divpropam merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan pengawasan internal institusi Polri. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayakan proses hukum yang berjalan sesuai aturan yang berlaku.



