Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar di wilayah Wonosobo, Jawa Tengah, akan dilakukan setelah keberadaannya memicu gesekan di tengah masyarakat, termasuk di antara pendukung kepala desa (kades). Kebijakan penertiban itu menjadi perhatian karena persoalan knalpot bising tidak lagi sekadar gangguan ketertiban umum, tetapi turut memantik ketegangan sosial di lingkungan warga.
Knalpot brong dikenal sebagai knalpot aftermarket yang menghasilkan suara jauh lebih keras dibandingkan knalpot standar pabrikan. Penggunaannya kerap dikeluhkan warga karena mengganggu ketenangan, terutama pada malam hari, sekaligus berpotensi membahayakan pengendara lain. Di banyak daerah, knalpot jenis ini menjadi sasaran razia karena dianggap melanggar ketentuan teknis kendaraan bermotor.
Secara umum, aturan mengenai knalpot mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 285 ayat 1 mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk soal suara dan emisi, dapat dikenai sanksi. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi aparat di daerah untuk menertibkan knalpot yang tidak sesuai standar.
Penertiban biasanya dilakukan melalui razia gabungan yang melibatkan kepolisian bersama instansi terkait, dengan sasaran kendaraan yang menggunakan knalpot bising. Selain penindakan di jalan, sosialisasi kepada bengkel dan pemilik kendaraan juga menjadi bagian dari upaya menekan penggunaan knalpot brong. Pendekatan itu dinilai lebih efektif karena menyasar sumber pemasangan, bukan hanya pengguna di jalan.
Di Wonosobo, rencana penindakan ini muncul setelah penggunaan knalpot brong disebut memicu gesekan antar pendukung kades. Gesekan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketertiban berlalu lintas dapat berbuntut pada ketegangan sosial bila dibiarkan. Karena itu, penertiban diharapkan tidak hanya menciptakan ketenangan di jalan, tetapi juga meredakan ketegangan yang muncul di tengah warga.
Meski demikian, penindakan perlu dijalankan secara konsisten dan berkeadilan agar tidak menimbulkan persoalan baru. Edukasi mengenai batas kebisingan kendaraan, prosedur uji kelayakan, serta konsekuensi hukum bagi pelanggar menjadi bagian penting agar kebijakan ini dipahami masyarakat. Dengan begitu, penertiban knalpot brong dapat berjalan tanpa memicu gesekan lanjutan di lingkungan warga Wonosobo.




