Seorang balita perempuan berusia 1 tahun tewas setelah diduga dianiaya ayah kandungnya sendiri, RP (30), di sebuah rumah kontrakan di Cakung, Jakarta Timur. Penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa korban itu terjadi pada 1 Oktober 2026. Kepada penyidik, RP mengaku membenturkan bagian belakang kepala anaknya ke dinding sebanyak tiga kali.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi mengungkapkan, berdasarkan keterangan sementara pelaku, penganiayaan hanya dilakukan pada hari kejadian. “Untuk penganiayaannya dari keterangan si pelaku sementara hanya di hari kejadiannya. Kepala bagian belakang si anak korban dibenturkan ke dinding sebanyak tiga kali,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (4/10/2026). Selain membenturkan kepala korban, RP mengaku memukul punggung anaknya menggunakan tangan kanan yang mengepal.
Menurut Budi, penganiayaan itu dipicu rasa cemburu RP terhadap istrinya. Pelaku disebut kesal karena istrinya berkomunikasi melalui pesan dengan pria lain. “Untuk motif dari hasil pemeriksaan sementara karena pelaku cemburu karena istrinya chat-chat-an dengan orang lain dan dilampiaskan ke anak korban,” ujarnya. Saat peristiwa terjadi, ibu kandung korban sedang bekerja, sehingga di rumah hanya ada RP dan korban. Polisi menyatakan masih mendalami rangkaian penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus ini terungkap pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 19.50 WIB, setelah Polsek Cakung menerima laporan mengenai balita yang meninggal secara tidak wajar. Tim Unit Reskrim Polsek Cakung kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Sebelum laporan itu masuk, sekitar pukul 18.15 WIB, RP datang menggendong korban sambil menangis dan meminta bantuan seorang saksi untuk membawa korban ke rumah sakit.
Pada awalnya, RP menyebut korban mengalami muntah-muntah. Namun, saksi melihat wajah korban dipenuhi luka lebam. Ketika ditanya mengenai kondisi korban, jawaban RP pun berubah. Kapolsek Cakung Kompol Andre Try Putra mengatakan RP kemudian menyebut korban tertimpa kipas angin. Jawaban tersebut dinilai berbelit-belit oleh saksi. “Saksi 1 kemudian bertanya lagi terhadap pelaku ‘kamu apain anak ini’ dan dijawab oleh pelaku tertimpa kipas angin dan jawaban pelaku berbelit-belit,” kata Andre.
Dari rangkaian keterangan tersebut, polisi menetapkan RP sebagai pihak yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anaknya. Penyidik masih menelusuri lebih lanjut kronologi lengkap peristiwa, termasuk memastikan penyebab kematian korban melalui pemeriksaan yang dilakukan setelah laporan diterima.
Kasus kekerasan terhadap anak dalam lingkup keluarga ini menambah daftar persoalan yang kerap kali tidak terlihat dari luar rumah. Polisi mengingatkan bahwa pengungkapan kasus semacam ini umumnya bergantung pada laporan warga dan kepekaan lingkungan sekitar terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak.




