Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mendorong Indonesia untuk mengambil peran lebih besar dalam kolaborasi regulasi kosmetik di tingkat dunia. Dorongan tersebut disampaikan dalam konteks kebutuhan harmonisasi aturan kosmetik antarnegara yang semakin menguat, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia pada Sabtu (3/10/2026).
Isu ini mencuat karena kosmetik merupakan komoditas yang diperdagangkan secara luas lintas batas negara. Setiap negara memiliki kerangka regulasi, standar keamanan, serta persyaratan izin edar yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut kerap menjadi hambatan bagi pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah, ketika hendak memasarkan produk ke pasar internasional. Karena itu, forum-forum internasional yang membahas regulasi kosmetik dinilai menjadi ruang penting bagi negara-negara untuk menyelaraskan standar tanpa mengorbankan aspek keamanan dan perlindungan konsumen.
BPOM sendiri memiliki tugas mengawasi peredaran obat dan makanan, termasuk kosmetik, di dalam negeri. Pengawasan itu mencakup penilaian keamanan, mutu, dan khasiat produk sebelum memperoleh izin edar, hingga pengawasan setelah produk beredar di pasaran. Dalam kerangka internasional, Indonesia telah lama terlibat dalam skema harmonisasi regulasi kosmetik di kawasan Asia Tenggara melalui ASEAN Cosmetic Directive, yang mengatur persyaratan teknis bersama bagi produk kosmetik yang diperdagangkan di negara-negara anggota ASEAN.
Selain forum kawasan, terdapat pula forum kerja sama regulasi kosmetik tingkat global yang mempertemukan otoritas pengawas dari berbagai negara. Forum semacam ini biasanya membahas isu-isu teknis seperti bahan yang dilarang dan dibatasi penggunaannya, metode pengujian keamanan, klaim produk, hingga pendekatan pengawasan berbasis risiko. Keterlibatan aktif dalam forum tersebut memungkinkan suatu negara ikut menentukan arah kebijakan global, bukan sekadar menyesuaikan diri dengan aturan yang ditetapkan pihak lain.
Bagi Indonesia, peran aktif dalam kolaborasi regulasi juga berkaitan dengan kepentingan industri dalam negeri. Sektor kosmetik nasional terus tumbuh dan menyerap banyak tenaga kerja, mulai dari produsen bahan baku, industri manufaktur, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah yang bergerak di bidang perawatan kulit dan kecantikan. Kemampuan menyesuaikan produk dengan standar internasional menjadi salah satu kunci agar produk Indonesia dapat bersaing di pasar global.
Di sisi lain, harmonisasi regulasi tidak menghapus kewenangan masing-masing negara untuk menetapkan persyaratan tambahan demi melindungi konsumennya. Indonesia, misalnya, memiliki ketentuan tersendiri terkait jaminan produk halal yang berlaku bagi produk yang diperdagangkan di dalam negeri. Karena itu, kolaborasi internasional umumnya dipahami sebagai upaya mencari titik temu antara keterbukaan perdagangan dan perlindungan masyarakat.
Dengan mendorong peran Indonesia dalam kolaborasi regulasi kosmetik dunia, BPOM menempatkan isu pengawasan produk sebagai bagian dari diplomasi teknis. Pendekatan ini dinilai dapat memperkuat posisi Indonesia dalam perundingan regulasi sekaligus memastikan produk kosmetik yang beredar di dalam negeri tetap aman bagi konsumen.




