JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memperkuat jaring perlindungan bagi pekerja rentan melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB). Program tersebut menargetkan 100.000 pekerja rentan di 10 provinsi sebagai bagian dari upaya memperluas akses jaminan sosial bagi kelompok pekerja yang belum seluruhnya terlindungi.
Komitmen itu ditandai melalui Launching Program Jaminan Sosial BAZNAS bagi 100.000 Pekerja Rentan yang digelar di Kampung Pemulung, Jurangmangu, Tangerang Selatan, Jumat (2/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri Kumolosari yang mewakili Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat, serta Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid.
Langkah ini berangkat dari kenyataan bahwa bagi pekerja rentan, kecelakaan kerja tidak hanya menyangkut risiko terhadap keselamatan. Ketika kemampuan bekerja terganggu, penghasilan keluarga juga dapat ikut terhenti. Begitu pula saat pencari nafkah meninggal dunia, kondisi tersebut berpotensi mengubah kehidupan keluarga yang selama ini bergantung pada penghasilannya. Risiko itu bahkan dapat menjadi pintu masuk kemiskinan baru ketika sebuah keluarga kehilangan penopang ekonominya.
Dalam kesempatan tersebut, Dyah Tri Kumolosari mengatakan pemerintah memastikan tidak ada masyarakat, terutama pekerja rentan, yang terpinggirkan dan luput dari jaminan sosial. Bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS, pemerintah memberikan perlindungan selama enam bulan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pemerintah hadir untuk Bapak dan Ibu semua. Kami tidak ingin ada masyarakat yang terpinggirkan dan luput dari perlindungan. Kita menyadari tidak ada pekerjaan yang luput dari risiko, karena itu kami menyiapkan perlindungannya melalui Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Dyah.
Dyah menambahkan, ke depan pemerintah akan menyiapkan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk memperluas akses bagi pekerja yang mengalami kesulitan membayar iuran. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan perhatian Presiden terhadap penguatan jaminan sosial agar masyarakat yang membutuhkan tetap mendapatkan perlindungan.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menegaskan bahwa jaminan sosial tidak berhenti pada pemberian manfaat ketika risiko terjadi, tetapi harus menjadi pijakan agar pekerja dan keluarganya tetap mampu bertahan dan bangkit. “Di balik seorang pekerja ada keluarga yang menggantungkan kehidupan kepadanya. Karena itu, ketika risiko terjadi, yang kita lindungi bukan hanya pekerjanya, tetapi juga keberlangsungan ekonomi keluarganya,” ujar Saiful.
Menurut Saiful, kolaborasi dengan BAZNAS menjadi penting karena memiliki jaringan luas hingga daerah serta kedekatan langsung dengan kelompok mustahik dan pekerja rentan. Melalui kolaborasi tersebut, zakat, infak, dan sedekah diarahkan tidak hanya untuk menjawab kebutuhan hari ini, tetapi juga memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok pekerja yang paling rentan terhadap guncangan ekonomi.




