Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di tiga provinsi Kalimantan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pengesahan ini memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Mendagri menjelaskan, pembaruan regulasi ini menjadi langkah penting karena sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan masih menggunakan dasar hukum bentukan lama yang merujuk pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 atau Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Landasan konstitusional tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan saat ini, sehingga perlu diganti dengan dasar hukum yang selaras dengan UUD 1945.
“Penyusunan 15 RUU ini dilakukan guna mendapatkan kepastian hukum tanpa polemik, sekaligus menjadi dasar bagi seluruh regulasi turunan di bawahnya, termasuk peraturan daerah,” ujar Tito dalam rapat paripurna tersebut. Dengan demikian, seluruh peraturan daerah dan kebijakan turunan yang selama ini mengacu pada dasar hukum lama dapat diperbarui secara sah dan konsisten.
Selain memperbarui landasan konstitusional, undang-undang baru ini juga memuat sejumlah penyesuaian penting. Di antaranya penataan kewilayahan pasca-pemekaran, penegasan kedudukan ibu kota kabupaten, serta pencantuman karakteristik khusus yang dimiliki masing-masing daerah. Hal ini diharapkan mampu memberikan kejelasan administratif dan mendukung efektivitas pelayanan publik di tingkat lokal.
Adapun 15 daerah yang regulasinya diperbarui terdiri atas tujuh kabupaten/kota di Kalimantan Barat, yaitu Kapuas Hulu, Sintang, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, dan Kota Pontianak. Selanjutnya lima kabupaten di Kalimantan Tengah, yakni Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat. Sementara itu, tiga kabupaten di Kalimantan Selatan yang turut disahkan adalah Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.
Dengan pengesahan ini, diharapkan seluruh regulasi turunan di daerah dapat segera disesuaikan. Pemerintah daerah pun diminta untuk segera menindaklanjuti dengan menyusun peraturan daerah yang merujuk pada undang-undang baru tersebut, sehingga penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih tertib dan akuntabel.

