• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Wednesday, September 23, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Mendagri: Perkuat Kepastian Hukum

by reporter
September 22, 2026
in Nasional
0

Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di tiga provinsi Kalimantan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pengesahan ini memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Mendagri menjelaskan, pembaruan regulasi ini menjadi langkah penting karena sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan masih menggunakan dasar hukum bentukan lama yang merujuk pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 atau Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Landasan konstitusional tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan saat ini, sehingga perlu diganti dengan dasar hukum yang selaras dengan UUD 1945.

“Penyusunan 15 RUU ini dilakukan guna mendapatkan kepastian hukum tanpa polemik, sekaligus menjadi dasar bagi seluruh regulasi turunan di bawahnya, termasuk peraturan daerah,” ujar Tito dalam rapat paripurna tersebut. Dengan demikian, seluruh peraturan daerah dan kebijakan turunan yang selama ini mengacu pada dasar hukum lama dapat diperbarui secara sah dan konsisten.

Selain memperbarui landasan konstitusional, undang-undang baru ini juga memuat sejumlah penyesuaian penting. Di antaranya penataan kewilayahan pasca-pemekaran, penegasan kedudukan ibu kota kabupaten, serta pencantuman karakteristik khusus yang dimiliki masing-masing daerah. Hal ini diharapkan mampu memberikan kejelasan administratif dan mendukung efektivitas pelayanan publik di tingkat lokal.

Adapun 15 daerah yang regulasinya diperbarui terdiri atas tujuh kabupaten/kota di Kalimantan Barat, yaitu Kapuas Hulu, Sintang, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, dan Kota Pontianak. Selanjutnya lima kabupaten di Kalimantan Tengah, yakni Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat. Sementara itu, tiga kabupaten di Kalimantan Selatan yang turut disahkan adalah Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.

Dengan pengesahan ini, diharapkan seluruh regulasi turunan di daerah dapat segera disesuaikan. Pemerintah daerah pun diminta untuk segera menindaklanjuti dengan menyusun peraturan daerah yang merujuk pada undang-undang baru tersebut, sehingga penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih tertib dan akuntabel.

Previous Post

Pemuda Pecatan Polisi Bawa Kabur Motor Honda PCX Warga Ambarawa dengan Modus Pinjam untuk Urus Cuti

Next Post

MK Terbitkan Aturan untuk Sidangkan Gugatan Syarat Cawapres Gibran

reporter

reporter

Next Post

MK Terbitkan Aturan untuk Sidangkan Gugatan Syarat Cawapres Gibran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Exceptionnelles_stratégies_de_jeu_et_Wild_sultan_pour_des_gains_considérables(1)

September 23, 2026

Inouïes_stratégies_de_jeu_en_ligne_avec_wild_sultan_pour_des_gains_considérab

September 23, 2026

सर_द_क_मछल_पकड_न_क_ब_द_ice_fishing_results_और

September 23, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.