Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan bahwa penentuan nama jemaah yang berangkat haji merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Pernyataan ini menegaskan pembagian tugas yang jelas antara BPKH dan Kemenag dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Dalam pemberitaan CNN Indonesia yang tayang pada Senin, 21 September 2026, Kepala BPKH menjelaskan bahwa meskipun BPKH bertanggung jawab mengelola keuangan haji, proses seleksi dan penetapan jemaah yang berangkat sepenuhnya dilakukan oleh Kemenag. Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, di mana Kemenag memegang mandat untuk mengatur pendaftaran, verifikasi, dan kuota haji.
BPKH sendiri merupakan lembaga yang dibentuk untuk mengelola dana haji secara profesional dan transparan. Fokus utama BPKH adalah pada aspek keuangan, termasuk investasi dan pengembangan dana haji agar memberikan manfaat optimal bagi jemaah. Sementara itu, Kemenag menangani aspek operasional dan administrasi ibadah haji, termasuk menentukan siapa saja yang berhak berangkat pada setiap musim haji.
Pernyataan Kepala BPKH tersebut dinilai penting untuk memperjelas alur koordinasi antara kedua lembaga, terutama dalam persiapan penyelenggaraan haji yang melibatkan jutaan calon jemaah. Dengan adanya kejelasan kewenangan ini, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih tugas yang dapat menghambat kelancaran proses pemberangkatan haji.
Lebih lanjut, Kepala BPKH menekankan bahwa pihaknya siap mendukung penuh keputusan Kemenag terkait nama-nama jemaah yang akan diberangkatkan. Dukungan tersebut terutama dalam hal penyediaan dana yang diperlukan untuk pembiayaan operasional haji, termasuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi selama di Tanah Suci.
Pernyataan ini juga menjadi respons atas berbagai pertanyaan publik mengenai keterlibatan BPKH dalam seleksi jemaah. Dengan tegas, Kepala BPKH memastikan bahwa BPKH tidak memiliki peran dalam menentukan nama jemaah, melainkan hanya memastikan ketersediaan dana yang cukup dan pengelolaannya yang akuntabel.
Kejelasan pembagian tugas ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara BPKH dan Kemenag dalam memberikan pelayanan terbaik kepada calon jemaah haji Indonesia. Masyarakat pun diharapkan memahami bahwa setiap lembaga memiliki peran masing-masing yang saling melengkapi demi kelancaran ibadah haji.




