• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Monday, September 21, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Pemerintah Tegaskan Penempatan Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Dilakukan Terukur

by reporter
September 21, 2026
in Nasional
0

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menegaskan bahwa penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dilakukan secara terukur, bukan sekadar mengejar kecepatan. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi pada Senin, 21 September 2026, sebagai respons atas kebutuhan kepastian bagi para calon manajer yang telah lolos seleksi.

Qodari menjelaskan bahwa pemerintah memastikan sumber daya manusia yang akan menggerakkan koperasi dan kampung nelayan tersebut dapat bekerja dalam sistem yang jelas. “Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Pemerintah memahami bahwa para calon manajer telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya demi mengambil bagian dalam program prioritas Presiden. Oleh karena itu, berbagai aspek administratif dan hukum disiapkan secara menyeluruh sebelum penempatan dilakukan. Hal ini mencakup kejelasan waktu mulai bekerja, lokasi penempatan, bentuk hubungan kerja, hingga hak yang akan diterima, agar para manajer dapat langsung bekerja tanpa menghadapi ketidakjelasan status maupun hak mereka.

Untuk KDKMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero). Pemerintah juga menyiapkan kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta kepastian pengupahan. Dengan pengaturan tersebut, setiap manajer diharapkan memperoleh hak dan perlindungan yang jelas selama menjalankan tugas.

Para manajer akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai masa penguatan awal. Penempatan dilakukan secara bertahap di lokasi penugasan yang telah ditetapkan, dan skema serupa diterapkan bagi calon manajer KNMP.

Kementerian Koperasi saat ini tengah mempersiapkan penempatan calon manajer KDKMP melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan penempatan manajer KNMP dengan berkoordinasi bersama Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).

Qodari menegaskan bahwa keselarasan hak dan perlindungan menjadi bagian penting dalam penataan kedua program tersebut. “Prinsipnya, setiap manajer akan ditempatkan dengan hak dan perlindungan yang jelas,” katanya. Dengan demikian, manajer KDKMP maupun KNMP dapat menjalankan peran di wilayah masing-masing dengan dasar kerja yang relatif seragam dan jelas.

Previous Post

Revitalisasi SD Negeri 1 Cingebul Berjalan Sesuai Prosedur dan Terus Diawasi

Next Post

Kepala BPKH Tegaskan Penentuan Nama Jemaah Haji di Tangan Kemenag

reporter

reporter

Next Post

Kepala BPKH Tegaskan Penentuan Nama Jemaah Haji di Tangan Kemenag

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Inovasi untuk Optimalkan Potensi NTT

September 21, 2026

Kebakaran Hanguskan Pabrik Bahan Obat Nyamuk di Jepara, Kerugian Miliaran Rupiah

September 21, 2026

BYOND by BSI Luncurkan Fitur Infaq Rutin Terjadwal untuk Permudah Ibadah Harian

September 21, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.