Seorang pria di Bandung dilaporkan mengubah rumah yang ditempati oleh anak dan istrinya menjadi ladang ganja. Informasi ini disampaikan melalui pemberitaan media pada Sabtu, 19 September 2026.
Menurut laporan yang beredar, rumah tersebut dijadikan tempat penanaman ganja. Namun, detail seperti waktu penggerebekan, jumlah tanaman, dan identitas pelaku belum diungkap secara rinci dalam sumber berita.
Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan rumah yang dihuni oleh keluarga, sehingga menimbulkan kekhawatiran di masyarakat sekitar. Penanaman ganja merupakan tindak pidana yang dilarang di Indonesia dan dapat dikenakan hukuman berat.
Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran laporan ini. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwajib. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah ada informasi tambahan dari sumber terpercaya.

