Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa Ulta Levenia Nababan tidak lagi menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama di KSP. Saat ini, Ulta menjabat sebagai salah satu deputi di Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom). Pernyataan ini disampaikan Dudung di Gedung Bina Graha pada Kamis (10/9/2026) untuk mengklarifikasi status Ulta yang menjadi sorotan publik.
Sorotan tersebut muncul setelah pernyataan Ulta Levenia Nababan yang dikaitkan dengan dugaan keterkaitan sejumlah fenomena alam dengan pihak tertentu, termasuk proyek High-frequency Active Auroral Research Program (HAARP). Pernyataan itu memicu perdebatan di media sosial dan memunculkan pertanyaan mengenai posisi Ulta di lingkungan kepresidenan.
“Ulta sudah bukan di KSP lagi. Dulu dia di staf KSP sebagai tenaga ahli utama, tetapi sekarang sudah tidak. Dia sekarang salah satu deputi di Bakom,” kata Dudung di Gedung Bina Graha, Kamis (10/9/2026), dikutip dari siaran persnya.
Dudung juga menanggapi substansi pernyataan Ulta mengenai fenomena alam. Menurut dia, fenomena alam yang terjadi belakangan ini merupakan dinamika alam yang wajar dan telah dipelajari para ahli. “Kalau masalah bencana alam, kalau menurut saya itu dinamika alam lah ya, dan para ahli juga sudah mempelajari, kemudian melihat perkembangan saat ini. Tentunya, saya punya keyakinan bahwa ini kan kehendak Yang Kuasa, artinya memang dinamika alam sudah seperti ini,” jelasnya.
Dudung menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan pihak luar dalam rangkaian fenomena alam tersebut. “Menurut saya, tidak dikaitkan dengan apalagi kepentingan dengan pihak luar dan sebagainya,” tegas Dudung.
Ia juga memastikan bahwa pernyataan yang disampaikan Ulta beberapa waktu lalu tidak lagi mewakili sikap maupun posisi resmi KSP, mengingat status kepegawaian yang bersangkutan telah berubah. “Jadi, bukan anggota saya lagi itu,” tutur Dudung.
Dengan demikian, KSP menegaskan bahwa Ulta Levenia Nababan telah berpindah tugas ke Bakom, dan pernyataan-pernyataannya ke depan tidak dapat diatribusikan sebagai sikap resmi KSP. Masyarakat diharapkan merujuk pada keterangan resmi dari institusi terkait untuk klarifikasi lebih lanjut.




